Sukses

Jenis Zina dengan Dosa Terbesar, Siksa Dunia dan Akhirat Paling Berat

Allâh Azza wa Jalla menggabungkan zina dengan syirik dan pembunuhan. Dan Allâh Azza wa Jalla menjadikan balasan semua itu adalah siksa berlipat ganda lagi menghinakan, selama pelakunya tidak bertaubat dan beramal shalih

Liputan6.com, Jakarta - Rasulullah SAW meriwayatkan, pada akhir zaman, zina akan makin marak. Nubuat itu terbukti dengan makin permisifnya orang dengan perbuatan tercela itu.

Hal buruk akan terjadi seiring maraknya seks bebas. Anak yang tak tahu mana bapaknya, perceraian, masalah sosial dan keburukan lainnya. Belum lagi beragam penyakit akibat free sex.

Saking berbahayanya, sebenarnya hanya mendekati zina saja dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk (QS. Al-Isra:32)

Zina merupakan perbuatan terlarang dan termasuk akbarul kabâir (dosa-dosa besar yang terbesar) setelah syirik dan membunuh. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Dan orang-orang yang tidak beribarah kepada tuhan yang lain beserta Allâh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). [al-Furqân/25:68]

Melansir Almanhaj.id, dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menggabungkan zina dengan syirik dan pembunuhan. Dan Allâh menjadikan balasan semua itu adalah siksa berlipat ganda lagi menghinakan, selama pelakunya tidak bertaubat dan beramal shalih.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Arti Zina

Istilah zina mencakup semua perbuatan zina, baik yang terkena hukuman had maupun yang tidak terkena hukuman had, seperti zina mata adalah melihat wanita yang tidak halal dilihat dan seterusnya. Namun zina dalam istilah syari’at adalah perbuatan zina yang dikenai hukuman had.

Ulama Hanafiyyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki yang menggauli perempuan pada qubulnya (kemaluannya), yang bukan miliknya (istrinya) atau yang menyerupainya (budak wanitanya).

Ulama Mâlikiyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki mukallaf (baligh) Muslim yang menggauli kemaluan manusia, yang bukan miliknya (istrinya), tanpa syubhat (kesamaran), dengan sengaja.”

Ulama Syâfi’iyah memberikan pengertian zina dengan, “Memasukkan ujung kemaluan laki-laki atau seukurannya di kemaluan yang diharamkan karena dzatnya, yang disukai secara tabiat, tanpa syubhat (kesamaran).”

Sedangkan Ulama Hanâbilah memberikan pengertian zina dengan, “Melakukan perbuatan keji pada kemaluan atau dubur”. [Lihat: al-Mausû’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 24/18].

3 dari 4 halaman

Tingkatan Dosa Zina

Semua perbuatan zina adalah dosa besar, namun dosanya berbeda-beda tingkatan sesuai dengan keadaannya. Zina dengan mahram atau dengan wanita yang sudah bersuami lebih besar dosanya daripada dengan wanita yang bukan mahram atau yang belum bersuami. Zina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada selain tetangga.

Hukuman di Dunia

Kejinya perbuatan zina juga bisa diketahui dari had (hukuman) yang Allâh Azza wa Jalla tetapkan untuk kejahatan ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24: 2]

Ini adalah had pezina yang belum menikah. Adapun had pezina yang sudah menikah dan pernah menggauli istrinya, maka dengan dirajam (dilempari) batu sampai mati.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allâh telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yang belum menikah) -jika berzina- dengan orang yang belum menikah, didera 100 kali dan diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yang sudah menikah) -jika berzina- dengan orang yang sudah menikah, didera 100 kali dan rajam. [HR. Muslim, no. 1690; dan lainnya]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ sesungguhnya Allâh telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka’, adalah isyarat terhadap firman Allâh Azza wa Jalla surat an-Nisa’ ayat ke-15.

Dan para ulama telah ijma’ tentang kewajiban dera 100 kali bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi pezina yang sudah menikah.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang dera bagi pezina yang sudah menikah. Sekelompok Ulama berpendapat, wajib digabung antara dera dan rajam. Namun jumhur Ulama’ berpendapat, yang wajib hanya rajam, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan rajam terhadap Mâ’iz dan wanita suku Ghâmidi dengan tanpa melakukan dera.

Adapun tentang ‘diasingkan satu tahun’ :

Imam Syâfi’i dan jumhur berpendapat wajibnya mengasingkan satu tahun bagi pezina laki-laki atau perempuan.al-Hasan berpendapat, tidak wajib diasingkan.Imam Mâlik dan al-Auzâ’i mengatakan, “Tidak ada pengasingan bagi wanita”. Karena wanita adalah aurat, dan hal itu menyia-nyiakannya dan menghantarkannya kepada fitnah (musibah). Oleh karena itulah wanita dilarang bersafar kecuali dengan mahram.“Orang yang belum menikah (jika berzina) dengan orang yang belum menikah, orang yang sudah menikah (jika berzina) dengan orang yang sudah menikah”, ini bukan merupakan syarat, namun hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, baik dia berzina dengan orang yang belum menikah atau yang sudah menikah. Dan hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam, baik dia berzina dengan orang yang sudah menikah atau yang belum menikah.

Dan yang dimaksudkan dengan bikr adalah laki-laki atau perempuan yang belum pernah berjima’ dengan pernikahan yang sah, dan dia orang yang merdeka, baligh, dan berakal. Dan yang dimaksud dengan tsayib adalah orang yang pernah melakukan jima’ walaupun sekali dalam pernikahan yang sah. Dan dia orang yang baligh, berakal, dan merdeka. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Demikian juga orang Islam, kafir, orang yang cerdas atau dungu. Wallahu a’lam. [Diringkas dari Syarh Muslim, no. 1690, karya Imam Nawawi].

4 dari 4 halaman

Hukuman di Akhirat

Selain berbagai keburukan di dunia, maka pelaku zina juga diancam dengan berbagai siksaan di akhirat. Antara lain yang diberitakan di dalam hadis di bawah ini:

Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal, keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”.Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar, baunya sangat busuk, dan pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita”.Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat wanita-wanita yang buah dada mereka dipatuk ular-ular. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah wanita-wanita yang tidak memberikan asi mereka kepada anak-anak (bayi) mereka”.Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat anak-anak kecil bermain-main di antara dua sungai. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah anak-anak kaum mukminin”.Kemudian aku dibawa ke tempat yang tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang minum khamr. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah Ibrahim,Musa, dan ‘Isa. Mereka sedang menunggu”. [HR. Ibnu Hibban; no. 7491; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Sesungguhnya syaitan berusaha untuk menyesatkan dan mencelakakan manusia dengan berbagai cara, termasuk menjerumuskan ke dalam perzinaan. Maka kewajiban orang yang ingin selamat dia harus berhati-hati dan menjauhi zina dan sebab-sebab yang menghantarkan kepada zina. Semoga Allâh selalu menjaga kita semua dari seluruh keburukan dan membimbing kepada kebaikan.