Sukses

Bolehkah Gunakan Alat Bantu Seks, Apa Hukumnya dalam Islam?

Bagaimanakah Islam memandang penggunaan alat bantu seks?

Liputan6.com, Jakarta - Sering berseliweran iklan dengan bebas mengenai alat bantu seks di media sosial. Bentuknya bermacam-macam, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Semua berlomba menarik perhatian.

Lalu bagaimanakah Islam memandang penggunaan alat bantu seks semacam ini? Pandangan mengenai penggunaan alat bantu seks untuk pemenuhan nafsu bervariasi tergantung pada konteks dan niat penggunaannya.

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dan bahkan dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan cara-cara yang dihalalkan untuk memenuhi kebutuhan seksual.

Penggunaan alat bantu seks dalam konteks masturbasi pribadi biasanya termasuk dalam kategori yang sama, karena dianggap bisa mengalihkan seseorang dari jalan yang dihalalkan, yaitu melalui pernikahan.

Islam mendorong pemenuhan kebutuhan seksual melalui hubungan yang sah dan menekankan pentingnya menjaga kesucian diri serta moralitas individu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Alat Bantu Seks Masuk Kategori Istimna

Terpisah, menukil Bincangsyariah.com, bahwa alat bantu seks dimasukkan dalam kategori istimna’ (onani atau masturbasi) menggunakan benda. Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan alat tersebut :

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (j. 7 h. 292) menuturkan bahwa hukum istimna’ adalah haram. Hal ini ditarbelakangi oleh dua alasan yakni karena firman Allah dalam surah al-Mukminun di atas dan juga karena perbuatan tersebut bisa mengantarkan kepada terputusnya keturunan (lantaran mengeluarkan mani tanpa hubungan badan).

Namun ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa istimna’ menggunakan media selain yang sudah ditentukan oleh Allah (yakni istri atau budak) adalah makruh.

فلم يبح الله سبحانه وتعالى الاستمتاع إلا بالزوجة والأمة ، ويحرم بغير ذلك وفي قول للحنفية ، والشافعية ، والإمام أحمد : أنه مكروه تنزيها

“Allah tidak membolehkan istimta’ (bersenang-senang) melainkan kepada istri dan budak perempuan dan mengharamkan istimta’ dengan selain keduanya. Namun, ada sebuah pendapat lemah yang dinisbatkan kepada kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan juga imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan hukum istimta’ dengan selain istri dan budak adalah makruh.” (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4 hal 98)

3 dari 3 halaman

Pendapat Sejumlah Ulama

Alhasil, hukum menggunakan alat bantu seks adalah haram, namun ada pendapat lemah yang mengatakan hukumnya hanya makruh.

Sementara Firman Allah yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat dalam surah al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حافِظُونَ إِلَّا عَلى أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ ، فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغى وَراءَ ذلِكَ فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ

Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S al-Mukminun ayat 5-7)

Mengomentari ayat di atas, Syekh Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir (j.29 h.123) mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah yakni istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.

Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.

Perlu diketahui bahwa menggunakan alat bantu seks dalam literatur fikih yaitu sebuah aktivitas untuk mengeluarkan mani tanpa ada hubungan badan (jimak) suami istri, baik menggunakan cara yang diharamkan seperti mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri atau cara yang diperbolehkan yakni menggunakan tangan istrinya. (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 4 hal 97)

Aktivitas mengeluarkan mani bisa menggunakan tangan, melihat, berkhayal atau segala bentuk sentuhan-sentuhan yang lain selain dengan tangan istri. (Baca: Hukum Oral Seks dalam Islam)

وسائل الاستمناء

يكون الاستمناء باليد ، أو غيرها من أنواع المباشرة ، أو بالنظر ، أو بالفكر

“Media (perantara) istimna’, bisa menggunakan tangan, bersentuhan dengan benda-benda lain selain tangan, melihat atau dengan mengkhayal.” (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4, hal 98)

Melihat keterangan di atas, nampaknya alat bantu seks masuk dalam kategori istimna’ menggunakan (benda apapun) selain tangan istri. Dalam realitanya, alat bantu seks tersebut bisa berupa dildo, vibrator atau bahkan boneka seks, di mana benda-benda tersebut bisa membantu seseorang mencapai kepuasan seksual tanpa berhubungan badan.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul