Sukses

Suami Orgasme Duluan Sementara Istri belum Puas, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya jika suami keluar duluan, sementara istri belum?

Liputan6.com, Cilacap - Ketika telah berumah tangga, salah satu hal yang tidak boleh diremehkan ialah hubungan intim. Sebab, salah satu tujuan menikah ialah mencari kehalalan dari hubungan pria dan wanita.

Penting diketahui, idealnya melakukan hubungan intim antara suami istri bisa merasakan kepuasan bersama-sama.

Namun tak jarang suami telah orgasme atau keluar terlebih dulu, sementara istri merasakan yang sebaliknya atau belum orgasme.

Tentu saja, jika hal ini tak jarang menimbulkan efek lanjutan yang negatif, seperti kurang harmonis, pertengkaran dan lain sebagianya.

Lantas jika demikian yang terjadi, pertanyaannya ialah bagaimana hukumnya suami orgasme lebih dulu, sementara istri belum?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Dapat Menimbulkan Perselisihan

Menukil NU Online, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juz 2, 52 menuturkan: 

 وَاْلاِخْتِلَافُ فيِ طَبْعِ الْإِنْزَالِ يُوجِبُ التَّنَافُرِ مَهْمَا كَانَ الزَّوْجُ سَابِقاً إِلَى الْإِنْزَالِ ، وَالتَّوَافُقُ فِي وَقْتِ الْإِنَزَالِ أَلَذُّ عِنْدَهَا وَلَا يَشْتَغِلُ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ عَنْهَا فَإِنَّهَا رُبَّمَا تَسْتَحْيِ 

Artinya: Perbedaan karakter keluarnya sperma (diantara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan, terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya.

Dalam konteks ini, Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni menyatakan:

 إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا} .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا  

Artinya: Apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW besabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus. Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 136).

3 dari 3 halaman

Hukumnya

Secara eksplisit, bagi Ibnu Qudamah, tindakan suami saat hubungan intim lalu orgasme duluan dan mengabaikan istrinya yang belum tuntas syahwatnya adalah makruh. Oleh karena itu dalam redaksi disebutkan: hendaklah suami memberinya cinta dengan tulus (falyasduqha). 

Al-Munawi dalam Jami’ Saghir menjelaskan redaksi tersebut adalah hendaknya suami menjimak istrinya dengan sungguh-sungguh, dengan perkasa, dan memberikan layanan ketika beradu di ranjang dengan baik serta penuh kasih sayang. Hal ini sesuai dengan firman Allah: pergaulilah istrimu dengan baik. 

Dengan demikian, bila mengacu pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukumnya makruh bagi suami saat berhubungan intim orgasme duluan, terburu-buru melepaskan istri yang belum tuntas syahwatnya.

Tentu hal ini bisa menimbulkan kekecewaan  istri dan berujung pada percekcokan di luar ranjang. Sebaiknya suami jangan melepaskan ciuman pelukannya dan menyudahi suasana intim itu tatkala istri masih belum tuntas syahwatnya.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul