Liputan6.com, Jakarta - Selain haji, momentum Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban. Ibadah kurban dilaksanakan pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Kesunnahan ini bukan hanya sekali dalam seumur hidup, melainkan setiap tahun melaksanakannya jika mampu.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah binatang ternak, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Advertisement
Baca Juga
Hewan yang akan disembelih harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Artinya, tidak serta merta binatang ternak yang disebutkan tadi bisa langsung dijadikan hewan kurban.
Menjelang Dzulhijjah, mari persiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Berikut ini teks khutbah Jumat sebagai motivasi untuk melakukan ibadah sekaligus meneladani kisah Nabi Ibrahim AS.
Materi khutbah Jumat disusun oleh Ketua Aswaja Center NU Ponorogo dan diambil dari situs nuponorogo.or.id. Semoga bermanfaat.
Khutbah I
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وقَالَ اللهُ تَعَالى اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Kaum muslimin sidang jum’at rahimakumullah
Pada kesempatan yang sangat berharga ini, marilah kita meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Caranya adalah dengan imtisaalu al-awaamir wa ijtinaabu an-nawaahi (melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangannya). Ketahuilah! tidak ada bekal yang paling bagus kita bawa dihadapan Allah SWT, kecuali takwa kita kepada Allah SWT.
Kaum muslimin sidang Jum’at rahimakumullah
Berkurban adalah konsekuensi sebagai hamba. Seorang hamba wajib mengurbankan semuanya untuk Tuhannya. Hamba wajib mengurbankan sebagian waktunya untuk sholat. Hamba wajib mengurbankan sebagian hartanya untuk zakat dan haji. Demikian pula, seorang hamba wajib mengurbankan untuk tidak melampiaskan di siang Romadhan makan, minum dan tidak berhubungan suami istri. Intinya, sebagai hamba, manusia haruslah berkurban.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membicarakan masalah Kurban dalam arti yang spesifik yang dihubungkan dengan tanggal yang spesifik dan peristiwa yang spesifik pula yaitu Bulan Dzulhijjah pada hari Tasyriq yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13. Ibadah Kurban adalah ibadah yang spesifik tersebut. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an sebagaimana berikut.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu, Muhammad, nikmat yang banyak, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu adalah orang yang terputus dari rahmat Allah." (QS. Al-Kautsar, 1-3).
Ayat tersebut diperkuat pula oleh suatu hadis yang berbunyi.
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).
Dua dalil tersebut menjadi dasar bagi madzhab Hanafi untuk mengatakan bahwa ibadah Kurban hukumnya wajb bagi mereka yang mampu dan tidak sedang berpergian. Bagi madzhab Syafi’i, hukum Kurban bukan wajib, tetapi sunnah muakkadah.
Praktik yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar adalah bukti bahwa Kurban tidaklah wajib. Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban. Abu Bakar misalnya tidak berkurban dengan tujuan agar kurban tidak dianggab wajib oleh umat.
Madzhab Syafi’i juga berpandangan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (aku diperintah untuk berkurban dan Kurban itu sunnah bagi kalian) dan Imam Daruquthni (diwajibkan atasku berkurban dan ia tidak wajib bagi kalian) mengindikasikan bahwa Kurban adalah ibadah wajib bagi Rasulullah SAW saja, tidak untuk umatnya. Bagi umat Islam, Kurban adalah sunnah.
Hukum wajib bagi madzhab hanafi dan Sunnah Muakkadah bagi madzhab syafi’i memberi pengertian dua hal.
Pertama, ibadah Kurban adalah ibadah yang penting. Dalam hadis dijelaskan bahwa amalan yang paling bagus dilakukan pada saat hari raya ‘idul adha adalah iroqutud dam (menyembelih hewan Kurban). Oleh karena itu, agar kita tidak terkena akibat dari hadis Rasul di atas, sebaiknya berkurban.
Kita sisihkan sebagian harta yang kita punya untuk berkurban di hari raya. Lebih dari itu, jika kita sudah berkeluarga, dalam madzhab syafi’i, kita tetap dianjurkan berkurban sebagai pelaksanaan dari sunnah kifayah yaitu sunnah yang apabila satu keluarga ada yang melaksanakan maka hukum sunnah telah terselesaikan.
Coba ingat, apa yang telah disemangati oleh Ibnu ‘Abbas tentang Kurban ini. Jika seseorang tidak mampu berkurban dengan domba atau kambing, hendaklah di hari raya ‘Idul adha ini berkurban walau dengan ayam, itik, kelinci dan lain-lain sebagai wujud iraqotud dam.
Kedua, ibadah kurban adalah wujud dari kesadaran seorang hamba yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Ingatlah apa yang disadari oleh dua orang yang telah berkorban untuk Allah yaitu Habil, anak dari Nabi Adam yang mengorbankan domba yang terbaik, serta pengorbanan Nabi Ibrahim yang pasrah dan tunduk dengan perintah mengorbankan anak yang paling dicintainya, Ismail, walau kemudian diganti oleh Allah SWT dengan domba.
Dua kisah itu, mengajarkan kepada kita. Ayo kita mengorbankan harta kita untuk Allah SWT. Ayo kita mengorbankan waktu kita untuk sholat berjama’ah. Ayo kita korbankan nonton TV kita untuk membaca al-Qur’an. Ayo kita korbankan waktu tidur kita untuk bermunajat kepada Allah SWT di malam hari.
Ketiga, jika kita telah berkurban, sebaiknya semua daging diberikan kepada orang miskin atau juga boleh kepada orang kaya. Walau kita boleh memakan hingga sepertiga dagingnya, tetapi yang paling bagus adalah kita hanya mengambil sedikit saja yang dalam bahasa fiqh, hanya sekedar luqmatun atau luqoimaatun (satu suapan atau beberapa suapan kecil saja) untuk mengambil barokah dari ibadah kurban tersebut.
Yang paling bagus untuk mengambil barokah tersebut adalah bagian hatinya. Alasannya adalah mengikuti Rasulullah SAW (ittiba’urrasul) dan berharap agar kita masuk surga bisa memakan hidangan pertama yang diberikan untuk penduduk surga yaitu hati (tafaaulan).
Kenapa sebaiknya diberikan semua dagingnya dan hanya sedikit yang dimakan sendiri? alasannya adalah agar kita benar-benar ikhlas berkurban yaitu untuk kepentingan Allah SWT.
Kaum muslimin sidang jum’at rahimakumullah
Semoga kita bisa berkurban dalam arti sesungguhnya baik kurban dengan hewan yang telah ditentukan aturannya serta berkurban dalam pemaknaan yang lebih luas seperti yang telah dijelaskan.
جَعَلَ اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنْ الْفَائِزِيْنَ الْامِنِيْنَ وَاَدْخَلَنَا وَاِيَّاكُمْ فِى زُمْرَةِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُتَّقِيْنَاَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. وَمَنْ يَشْكُرْ فَاِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ, وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ
Advertisement
Khutbah II
اَلْحَمْدُ لِلّهِ ضَامِنِ الْفَلَاحِ لِمَنْ تَمَسَّكَ بِالشَّرْعِ وَوَقَفَ عِنْدَ حُدُوْدِهِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّم تَسْلِمًا كَثِيْرًا.
اَمَّابَعْدُ : فَيَآ اَيُّهَا النَّاسُاِتَّقُوا
اِتَّقُوا اللهَ وَاَبْدِلُوا الْفَسَادَ بِالرَّشَادِ. وَاَصْلِحُوا شُؤُوْنَكُمْ وَقُوْمُوْا عَلى قَدَمِ السَّدَادِ. فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْا اَنَّما عَلى رَسُوْلِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِيْنُ. اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ.
اللّهُمَ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ اَلْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتِ وَارْفَعْ لَهُمُ الدَّرَجَاتِ وَضَاعِفْ لَهُمُ الْحَسَنَاتِ وَكَفِّرْ عَنْهُمُ السَّيِّئَاتِ وَبَلِّغْ جَمِيْعَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ خَيْرَيِ الدَّارَيْنِ مَا يُؤَمِّلُوْنَ وَانْشُرْ وَافِرَ اِحْسَانِكَ عَلٰى بَلْدَتِنَا هذِهِ وَسَا ئِرِ بِلَادِ الْاِسْلَامِ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ امَنُوْا رَبَّنَا اِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ.
اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبى وَيَنْهى عَنِ الْفَخْشآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ. وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Saksikan Video Pilihan Ini: