Sukses

Tren Kurban Online, Apakah Sah meski Tak Menyaksikan Penyembelihan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Untuk menjawab hukum kurban online, simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam disunnahkan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). Ibadah qurban bukan untuk sekali seumur hidup, tapi kalau bisa setiap tahun melakukannya.

Di era sekarang, berkurban tidak perlu repot harus membeli, menyembelih, memotong, hingga mendistribusikannya sendiri. Hadirnya tren kurban online beberapa tahun terakhir membuat ibadah meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail itu kian mudah.

Kurban online adalah proses melaksanakan ibadah kurban dengan bantuan platform digital. Dengan cara ini, muslim cukup memilih paket kurban yang harganya akan disesuaikan dengan bobot hewan tersebut. 

Setelah itu, proses penyembelihan hewan kurban dan penyalurannya dilakukan oleh lembaga tertentu. Tentu saja berkurban dengan cara seperti ini sangat memudahkan bagi muslim.

Namun begitu, timbul pertanyaan yang sering kali ditanyakan setiap tahunnya menjelang ibadah kurban, yakni tentang sah atau tidaknya berkurban dengan cara online yang tidak menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung. 

Untuk menjawab hukum kurban online, simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berikut.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, kurban online sebenarnya hanya cara saja. Tetap yang disembelihnya adalah hewan kurban sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

“Berkurban online maksudnya cara membelinya secara online. Artinya, kita mentransfer uang, atau kita sepakat dulu tentang ukuran kambingnya berapa kilogram. Setelah sepakat, lalu mentransfer ke lembaga tertentu yang akan melayani kita,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (23/5/2024).

Dalam kurban online, orang yang berkurban mewakilkan kepada lembaga atau perorangan untuk menyembelih hewan yang telah dibeli. Pihak yang mewakilkannya biasanya akan memberi kabar tentang hewan yang akan disembelihnya.

“Setelah membeli, (mereka) memberikan kabar bahwasanya barang sudah didapatkannya. Setelah itu kita tinggal niat saja, dan niat kurban tidak harus kita pegang kepala hewannya. Dari jauh pun kita sudah niatkan itu yang sudah beli, maka aku niatkan untuk jadi hewan kurban. Sah, boleh,” tutur Buya Yahya.

3 dari 3 halaman

Bagaimana Jika Tidak Menyaksikan Proses Penyembelihannya?

Buya Yahya menuturkan, orang yang berkurban dianjurkan melihat proses penyembelihannya. Namun bukan berarti wajib melihat.

“Di dalam memotong hewan kurban disunnahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya. Menyaksikannya itu anjuran. Tentunya anjuran ini ada pertimbangan-pertimbangan lain,” kata Buya Yahya.

“Seorang wanita mungkin jika menyaksikan lalu tempatnya kurang terhormat, gak usah melihat , gak usah maksain nongol di tengah-tengah gerombolan kaum pria, atau tempatnya jauh, atau bahkan biaya (perjalanannya) bisa untuk menyembelih kambing lagi,” imbuh Buya Yahya mencontohkan.

Jika biaya perjalanannya bisa kebeli seekor kambing, Buya Yahya menyarankan uangnya digunakan untuk kurban lagi ketimbang datang ke lokasi hanya sekadar melihat penyembelihan hewan kurbannya, kecuali jika datang sekalian bersilaturahmi itu diperkenankan. 

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa ‘kurban online’ sah selama memenuhi syarat dan ketentuan syariat, meskipun tidak menyaksikan penyembelihannya. Wallahu a’lam.