Sukses

Bolehkah Gabungkan Niat untuk Aqiqah dan Qurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Supaya ngirit. Apakah qurban dan qiqah bisa disatukan, begini penjelasan Buya Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Ada sebuah situasi unik yang terkadang membuat seseorang memilih antara aqiqah atau ibadah qurban.

Misalnya ketika akan berqurban tetapi mendadak lahirlah anak, dan muncul keinginan untuk menyelenggarakan aqiqah.

Dalam kasus lain, ada seorang muslim yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya hingga dia dewasa. Sementara, dia juga hendak berkurban sekaligus aqiqah.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan qurban sehingga tak perlu dua kali beli kambing?

Dalam kanal YouTube Buya Yahya, ulama kharismatik Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum qurban dengan niat aqiqah disampaikan. Terlebih dahulu, perbedaan mendasar antara qurban dan aqiqah diuraikan.

Aqiqah memiliki masa pelaksanaan yang panjang, sementara qurban terbatas waktu pelaksanaannya. Hukum qurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya.

Namun, penting dipahami bahwa ibadah kurban dan aqiqah tidak dapat dicampuradukkan. Menurut Buya Yahya, keduanya adalah ibadah yang terpisah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Bebas Pilih Mana Dulu

Meski demikian, dalam prinsipnya, Buya menjelaskan seseorang diberi kebebasan untuk memilih antara qurban atau aqiqah dalam satu tahun.

Prioritas dapat dilihat dari kasus masing-masing. Jika memiliki cukup kambing untuk kedua ibadah tersebut, maka baik aqiqah maupun qurban bisa dilakukan terpisah. Namun jika hanya mampu satu di antaranya, maka keputusan harus dibuat.

Jika situasinya memaksa memilih antara qurban dan aqiqah, dan secara finansial hanya cukup untuk satu, maka Buya Yahya menyarankan untuk memprioritaskan aqiqah.

Namun, jika yang belum aqiqah adalah seorang anak yang sudah dewasa dan ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, maka qurbanlah yang didahulukan.

3 dari 3 halaman

Berikut Kesimpulannya

Kesimpulannya, qurban dan aqiqah adalah ibadah yang berdiri sendiri-sendiri, dan tidak dapat disatukan.

Bila tidak ada nazar untuk berqurban pada tahun tersebut, sebaiknya aqiqah untuk anak didahulukan.

"Namun, jika seseorang ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri dan belum pernah dilakukan sebelumnya, maka lebih baik mendahulukan qurban," ujarnya.

Yang penting, keputusan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul