Sukses

Top 3 Islami: Bayar Utang Dulu atau Berkurban? Hukum Arisan Qurban Menurut Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya mengenai prioritas bayar utang atau qurban ini menjadi salah satu artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Minggu (26/5/2024)

Liputan6.com, Jakarta - Tak dipungkiri, berutang menjadi fenomena biasa dalam masyarakat ekonomi di penjuru dunia. Ada utang produktif, ada pula yang justru menjerat si debitur.

Terkait dengan Qurban, ada satu pertanyaan yang menarik. Bayar utang dulu atau beribadah qurban?

Penjelasan Buya Yahya mengenai prioritas bayar utang atau qurban ini menjadi salah satu artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Minggu (26/5/2024).

Artikel kedua yang juga cukup populer adalah ulasan mengenai boleh dan tidaknya beribadah kurban dengan cara arisan.

Sementara, artikel ketiga yaitu hukum potong kuku dan rambut sebelum dan saat beribadah qurban.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

1. Bayar Utang atau Beli Hewan Kurban? Ini yang Harus Diutamakan Menurut UAS dan Buya Yahya

Menjelang hari raya Idul Adha, sudah banyak penjual hewan kurban di pinggir jalan. Banyak pula yang menawarkan paket kurban di media sosial. Tentu ini adalah hal baik, karena bisa memotivasi orang-orang untuk berkurban.

Berkurban adalah ibadah yang hanya dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Ibadah ini berbeda dengan aqiqah yang boleh dilakukan kapan saja selama anaknya belum baligh.

Berkurban termasuk ibadah yang sangat dinantikan oleh muslim, baik yang melaksanakan kurbannya maupun yang menerima dan menikmati daging kurbannya. Beruntunglah bagi mereka yang bisa berkurban. Bisa melaksanakan perintah-Nya dan meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS.

Siapa saja (muslim) berhak memiliki keinginan untuk berkurban, termasuk orang yang punya utang. Jika ingin berkurban tapi masih punya utang kepada orang lain, apakah boleh membeli hewan kurban? 

Terkait pertanyaan ini, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) pernah membahasnya. Simak penjelasan dari dua pendakwah kondang Tanah Air berikut ini. 

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Bolehkah Qurban dengan Cara Arisan? Buya Yahya Bilang Begini

Fenomena saat ini apa saja dijadikan bahan arisan, mulai uang, barang perabot rumah, atau daging saat lebaran. Bahkan, hewan untuk qurban pun dijadikan bahan arisan.

Bagi sebagian orang arisan qurban diartikan suatu bentuk gotong-royong atau sistem pengumpulan dana secara berkala dimana sekelompok orang menyisihkan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan bersama, dalam hal ini untuk membeli hewan qurban.

Arisan kurban memungkinkan anggota yang mungkin tidak mampu membeli hewan qurban secara individu untuk tetap dapat berpartisipasi dalam ibadah qurban, yang merupakan salah satu kesunnahan utama bagi umat Islam yang mampu pada Hari Raya Idul Adha

Secara teknis, setiap anggota arisan akan menyetor sejumlah uang secara berkala, misalnya setiap bulan. Pada akhir periode atau saat uang yang terkumpul sudah cukup, akan diadakan pengundian untuk menentukan siapa yang berhak untuk melaksanakan qurban pada tahun tersebut.

Cara ini tidak hanya meringankan beban keuangan individu tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan semangat kebersamaan antar anggota kelompok arisan. Selain itu, arisan qurban dapat menjadi solusi praktis dalam perencanaan keuangan bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam ibadah qurban namun memiliki keterbatasan dana.

Soal ini, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya) menjelaskannya dengan gamblang.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Hukum Potong Rambut dan Kuku saat Beribadah Qurban Menurut Ulama

Tak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Artinya saat ini umat muslim tengah bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha nanti.

Ibadah qurban bernilai pahala yang sangat besar. Tak hanya itu, berqurban juga memiliki syarat-syarat tertentu.

Di antaranya ialah mengenai kebolehan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak melaksanakan kurban. Perdebatan ini tidak hanya terjadi belakangan ini, namun juga sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.

Melansir dari laman NU Online, permasalahan tersebut berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadis. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Selengkapnya baca di sini