Sukses

Ketika Tidak Khusyuk saat Sholat, Apakah Harus Diulang?

Ketika memikirkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan sholat yang sedang dilakukan maka seseorang sudah dianggap tidak khusyuk dalam sholatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Di antara hal yang sangat dianjurkan dalam syariat bagi orang-orang yang menunaikan sholat ialah khusyuk. Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Mu’minun: 1-2

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ, الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang mukmin. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya” 

Sholat khusyuk dapat diraih apabila kita tidak memikirkan hal-hal lain saat menjalankan ibadah. Cukup dengan fokus pada rukun ataupun sunnah yang sedang dilakukan termasuk bacaan dan gerakan sholat.

Lantas, ketika tidak fokus dan merasa ada yang salah atau keliru dengan sholat kita, apakah wajib untuk mengulanginya? Berikut penjelasannya merangkum dari laman NU Online.

 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Anjuran Khusyuk dalam Sholat

Oleh mayoritas ulama anjuran khusyuk yang terdapat dalam dalil di atas dimasukkan dalam kategori hukum sunnah, bukan wajib. Sehingga ketika rukun-rukun dalam sholat sudah dilaksanakan dengan baik meski tanpa adanya kekhusyukan, maka sholatnya tetap dianggap sah dan tetap dapat menggugurkan kewajibannya.

Namun, ada pula sebagian ulama yang berpandangan bahwa khusyuk dalam sholat merupakan salah satu syarat dalam keabsahan sholat, sehingga ketika seseorang kedapatan tidak khusyuk dalam sholatnya, maka sholat yang dilakukan dianggap tidak sah dan wajib untuk mengulang kembali sholatnya sampai bisa khusyuk. Pendapat ini salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Ghazali.

Tetapi, pendapat wajibnya khusyuk ini dipandang cukup berat untuk diamalkan karena khusyuk dalam sholat bukanlah hal yang mudah. Sehingga baiknya bagi kita untuk taqlid (mengikuti) pada ulama yang berpandangan bahwa khusyuk adalah hal yang sunnah, agar shalat kita tidak mudah distatuskan sebagai shalat yang tidak sah hanya karena ada bagian dalam shalat kita yang tidak dilakukan dengan khusyuk. 

Ketika berpijak pada pendapat mayoritas ulama bahwa khusyuk adalah kesunnahan sholat, maka ketika seseorang merasa bahwa shalatnya tidak khusyuk, tetap boleh baginya untuk mengulang kembali shalatnya, meskipun hal ini bukanlah sebuah kewajiban tapi hanya sebatas kesunnahan, seperti halnya sunnahnya mengulang kembali shalat fardhu secara umum. Sebab shalat yang dilakukan dengan tidak khusyuk tetap dihukumi sah sehingga tidak wajib untuk diulang kembali. Kekhusyukan adalah soal kualitas soal, bukan sah tidaknya sholat.

3 dari 3 halaman

Syarat Mengulang Sholat yang Tidak Khusyuk

Namun mengulang kembali sholat yang tidak khusyuk ini harus memenuhi beberapa syarat seperti halnya dalam mengulang sholat fardhu yang lain. Salah satu syarat tersebut adalah harus dilakukan dengan cara berjamaah, dilakukan saat waktu sholat masih berlangsung dan hanya dapat diulang satu kali saja.

Sehingga mengulang sholat yang dipandang tidak khusyuk tidak boleh jika dilaksanakan sendirian atau di luar waktu sholat atau sampai mengulang sholat lebih dari satu kali. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

“Disunnahkan mengulangi sholat fardhu. Kesimpulannya bahwa sesungguhnya disyaratkan dalam sahnya mengulangi shalat fardhu beberapa syarat. Pertama, dilakukan pada saat waktu sholat tersebut, meskipun hanya menemui satu rakaat. Kedua, dilakukan dengan cara berjamaah mulai awal sholat sampai akhir sholat. Imam Ramli berkata, 'Jamaah dalam sholat mu’adah (sholat yang diulang kembali) menempati posisi bersuci dan niat fardhu dalam sholat'. Ketiga, sholat yang pertama harus sah meskipun tidak mencukupi untuk qadha’. Keempat, dilaksanakan bersama orang yang berpandangan bolehnya mengulangi shalat atau sunnahnya mengulangi shalat. Jika imam yang mengulangi sholat bermazhab syafi’I, sedangkan makmumnya bermazhab Hanafi atau maliki yang tidak berpandangan bolehnya mengulang kembali shalat fardhu maka sholat yang dilakukan imam tersebut tidak sah, karena makmum berpandangan batalnya sholatnya (imam) maka tidak boleh untuk diikuti. Kelima, dilakukan hanya satu kali saja". (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 5, hal. 78)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mengulang kembali sholat karena merasa tidak khusyuk adalah hal yang disunnahkan menurut mayoritas ulama dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas.

Namun, menurut ulama yang berpandangan bahwa khusyuk merupakan syarat sah sholat, maka mengulang kembali sholat karena merasa tidak khusyuk adalah suatu kewajiban. Kedua pendapat ini sama-sama dapat diikuti dan dijadikan pijakan, tinggal pendapat mana yang sesuai dengan kecenderungan dan keyakinan kita masing-masing. Wallahu a’lam.