Sukses

Kisah Abdullah bin Umar Bagikan Daging Qurban untuk Nonmuslim

Abdullah bin Umar tersohor dengan kedermawanannya. Hal ini terlihat dari dirinya yang pernah membagikan daging kurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi atau nonmuslim.

Liputan6.com, Cilacap - Abdullah bin Umar RA salah seorang sahabat Rasulullah SAW yang merupakan putra khalifah kedua yakni Umar bin Khattab. Beliau banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW.

Selain sebagai perawi hadis, beliau tersohor dengan sifatnya yang murah hati dan dermawan yang menyebabkan orang-orang kagum kepadanya.

Kedermawananya ini tak hanya kepada kaum muslim saja, melainkan juga kepada orang yang tidak beragama Islam alias nonmuslim.

Berdasarkan riwayat, beliau pernah membagikan daging qurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi. Berikut ini kisahnya sebagaimana dinukil dari laman NU Online.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Bagikan Daging Qurban Kepada Orang Yahudi

Dalam sejarah Islam, kurban merupakan tradisi yang sangat dihormati. Setiap tahunnya, umat Muslim merayakan Idul Adha untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan kesetiaannya dalam mengorbankan putranya Ismail AS sebagai perintah Allah SWT. Selama perayaan ini, umat Muslim menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah.

Ketika Abdullah bin Umar merayakan Idul Adha, beliau memutuskan untuk menyembelih seekor kambing untuk dijadikan hewan kurban. Namun, yang menarik adalah keputusan beliau untuk tidak hanya membagikan daging tersebut kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada tetangganya yang beragama Yahudi.

Tindakan ini menunjukkan betapa tingginya nilai toleransi dan kasih sayang yang dijunjung tinggi oleh Abdullah bin Umar sebagai seorang Muslim.

Kitab referensi yang dapat dijadikan rujukan untuk peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bersumber dari Mujahid bahwa, 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيرٍ أَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Daud bin Syabur dan Basyir Abu Ismail dari Mujahid, sesungguhnya Abdullah bin Umar menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, maka ketika ia datang, lantas bertanya, “Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “senantiasa Jibril memberikan wasiat kepada ku tentang tetangga ku, sehingga aku menyangka (tetangga ku) adalah keluarga ku”

3 dari 3 halaman

Tinjauan Hukum: Memberikah Daging Qurban ke Nonmuslim

Dalam Islam, berbagi kurban dengan orang-orang yang membutuhkan merupakan salah satu nilai yang ditekankan. Menurut ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih seharusnya dibagi-bagikan kepada tiga kelompok penerima, yaitu keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Namun, bagaimana dengan non-Muslim? Apakah diperbolehkan berbagi kurban dengan mereka? Dalam konteks ini, Islam memandang perlakuan terhadap non-Muslim dengan prinsip keadilan dan toleransi. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”

Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non-Muslim yang hidup berdampingan dengan mereka. Praktik berbagi kurban dengan non-Muslim dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan keterbukaan hati terhadap sesama, tanpa melihat perbedaan agama.

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni Jilid IX, halaman 450 dijelaskan bahwa orang Muslim diperbolehkan syariat untuk memberikan daging kurban pada non-Muslim. Pasalnya, daging kurban termasuk makanan bagi mereka, terlebih bagi orang yang membutuhkan, yang fakir dan miskin dari kalangan non-Muslim.

ويجوز أن يطعم منها كافراً، وبهذا قال الحسن وأبو ثور وأصحاب الرأي ... لأنه طعام له أكله، فجاز إطعامه للذمي كسائر الأطعمة، ولأنه صدقة تطوع، فجاز إطعامها للذمي والأسير كسائر صدقة التطوع

Artinya; "Dibolehkan memberi makan orang kafir dari daging kurban, dan ini adalah apa yang dikatakan al-Hasan, Abu Tsur dan orang-orang lain... Karena itu adalah makanan baginya untuk dimakan, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang kafir dzimmi seperti semua makanan lain, dan karena itu adalah sedekah sunnah, maka diperbolehkan untuk memberikannya kepada seorang dhimmi dan narapidana seperti semua sedekah sunnah lainnya".

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul