Liputan6.com, Jakarta - Wudlu merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum menunaikan ibadah sholat.
Baca Juga
Advertisement
Perintah melaksanakan wudhu sebelum sholat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Belakangan, beredar video yang tersebar di berbagai platform digital perihal tutorial wudhu menggunakan botol spray atau semprot.
Pertanyaannya ialah apakah sah wudlu menggunakan botol spray?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
Menukil NU Online, secara garis besar, wudhu dengan air yang terbatas tetap dapat dihukumi sah, apapun media yang digunakan. Semisal gayung, kran atau bahkan botol spray, asalkan air dapat tersampaikan kepada anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu secara merata, serta air tersebut dapat dialirkan dan tidak hanya sekedar basah.
Sebaliknya, jika air tidak dapat merata dan menjangkau semua anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu, atau air terlalu sedikit sekira jika dijalankan dengan tangan, air itu tidak dapat mengalir berpindah, maka hukum wudhu tidak sah.
Ada dua poin yang perlu disikapi dalam praktik wudhu di atas, pertama terkait kadar air yang sedikit, dan kedua terkait standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu.
Wudhu dengan air sedikit dalam wudhu dianjurkan untuk menggunakan air secukupnya dan tidak boros. Diriwayatkan, Rasulullah saw wudlu hanya menggunakan air satu mud.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili jilid I halaman 469 disebutkan, bila diukur dengan ukuran yang digunakan saat ini, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Selain itu, tidak ada batas minimal air yang digunakan dalam wudhu. Asalkan air cukup untuk membasuh anggota wajib wudhu, maka hukum wudhu adalah sah.
Namun dianjurkan agar air tidak kurang dari satu mud atau sekitar 675 gram, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ) ... (مَاءُ الْوُضُوءِ عَنْ مُدٍّ) ... وَمَحَلُّهُ فِيْمَنْ بَدَنُهُ قَرِيبٌ مِنْ اعْتِدَالِ بَدَنِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُعُومَتِهِ وَإِلَّا زِيْدَ وَنُقِصَ لَائِقٌ بِهِ ... (وَلَا حَدَّ لَهُ) أَيْ لِمَائِهِمَا فَلَوْ نَقَصَ عَمَّا ذُكِرَ وَأَسْبَغَ كَفَى
Artinya, “(Disunnahkan air wudhu tidak kurang dari satu mud)... satu mud itu untuk seseorang yang kesehatan dan kelembutan tubuhnya mendekati Rasulullah saw. Jika tidak, maka air ditambah dan dikurangi sesuai tubuhnya ... (dan tidak ada batasannya) yaitu untuk airnya. Jika berkurang dari yang disebutkan dan dapat rata sempurna, maka itu cukup (sah).” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyah], juz I, halaman 98).
Standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu Yang dimaksud ghuslu atau membasuh dalam bab wudhu adalah mengalirkan air pada anggota wajib wudhu. Jadi airnya harus mengalir, tidak sekedar basah. Sedangkan mashu atau mengusap adalah sekedar membasahi tanpa harus mengalir.
Advertisement
Air Harus Mampu Mengalir untuk Anggota Tubuh yang Harus Dibasuh
Anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air yang mengalir dalam wudhu meliputi wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai dua mata kaki. Sedangkan anggota yang wajib diusap adalah sebagian kepala atau rambut dalam batas kepala.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, standar air yang digunakan dalam membasuh wajah, tangan, dan kaki adalah sekira air dapat mengalir berpindah dari tempatnya, tidak hanya sekedar basah. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:
لَا يَصِحُّ الْوُضُوءُ حَتَّي يَجْرِيَ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ وَأَنَّهُ لَا يَكْفِي اِمْسَاسُهُ وَالْبَلَلُ
Artinya, “Tidak sah wudhu sampai air mengalir membasahi anggota wudhu, dan tidak cukup hanya menyentuhnya serta membasahinya saja.” (Abu Zakariya Yahya An-Nawawi, Al-Majmu’ [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], juz II, halaman 190).
Kemudian yang dimaksud dengan mengalirnya air adalah air tersebut dapat berpindah dari tempatnya meskipun dengan dijalankan oleh orang yang wudhu, semisal menggunakan tangannya.
Ini seperti yang disampaikan Syekh As-Syirbini dalam kitab Hasyiyah Al-Ghurarul Bahiyah:
قَوْلُهُ جَرَيَانُ الْمَاءِ) الظَّاهِرُ أَنَّهُ يَكْفِي جَرَيَانُهُ بِإِجْرَاءِ الشَّخْصِ فَلَوْ كَانَ قَلِيلًا لَا يَجْرِي بِإِجْرَائِهِ لَمْ يَكْفِ فَلْيُحَرَّرْ
Artinya, “(Ungkapan “mengalirnya air”) tampaknya cukup mengalir dengan dialirkan oleh seseorang. Jika air itu sedikit dan tidak mengalir saat dialirkan oleh orang tersebut, maka tidak cukup. Pahamilah.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyah Syarhul Bahjah Al-Wardiyah, juz I, halaman 443).
Kesimpulan
Hukum wudhu menggunakan botol spray dapat dihukumi sah dengan ketentuan air dapat sampai mengalir pada anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata dan tidak sekedar basah.
Karena itu, jika air sangat sedikit dan tidak dapat mengalir pada anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata, maka hukum wudhunya tidak sah. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement