Sukses

Bolehkah Menggunakan Kursi Roda atau Skuter ketika Sai, Bagaimana Hukumnya?

Hukum melakukan sai dengan kursi roda atau skuter bagi jemaah haji menurut fiqih islam.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu rukun haji yang wajib untuk dikerjakan adalah sai. Ibadah ini dilakukan dengan berjalan di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Perlu diketahui jarak kedua bukit tersebut sekitar 3 kilometer. Sehingga cukup melelahkan dan berat bagi para jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.

Namun, sai mengandung pelajaran hidup yang sangat bermakna, yakni gigih dan berkesinambungan. Pada umumnya sai dilakukan dengan berjalan kaki, atau berlari-lari kecil.

Akan tetapi, beberapa orang memiliki kondisi fisik yang lemah seperti lansia atau jamaah dengan risiko tinggi, sehingga harus menggunakan kursi roda atau skuter. 

Lantas, bagaimanakah hukumnya menggunakan kursi roda atau skuter saat melakukan sai, apakah sah atau tidak?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda atau Skuter

Dilansir dari laman NU Online, dalam hal melakukan sai dengan kursi roda atau skuter, mayoritas ulama sepakat bahwa hal itu diperbolehkan dan sah selama jamaah yang bersangkutan memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu berjalan kaki. 

Pendapat ini didasarkan pada prinsip syariat yang mengutamakan kemudahan dalam ibadah bagi mereka yang berada dalam keadaan sulit atau cacat.   

Lebih lanjut, sai dengan menggunakan kursi roda bagi lansia termasuk dalam kategori sai dengan tunggangan dengan adanya uzur, yakni ketidakmampuan untuk berjalan. 

Pasalnya, sai dengan berjalan antara Shafa dan Marwah, dalam satu perjalan mencapai 400 meter. Jika ditotal 7 kali perjalanan ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. Jarak tempuh yang cukup jauh dan menyulitkan bagi seorang lansia. 

 

3 dari 3 halaman

Akomodasi bagi Individu yang Mengalami Keterbatasan Fisik

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan berikut ini:  

ومن طاف وسعى محمولا لعلة، أجزأه. لا نعلم بين أهل العلم خلافا في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر، 

Artinya: Barang siapa yang melaksanakan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya sebab, maka tawafnya sah. Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur.  

Kesimpulannya adalah, hukum fiqih tentang melakukan sai dengan kursi roda atau skuter memperbolehkan dan mengakomodasi individu yang mengalami keterbatasan fisik. Islam memberikan fleksibilitas dalam ibadah agar dapat dijalankan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

Bagi mereka yang menggunakan kursi roda, penting untuk tetap berusaha aktif dalam ritual dan berpartisipasi dengan semangat yang sama seperti jamaah yang berjalan kaki.