Sukses

Bolehkah Anak Kecil Belum Baligh Berkurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berkurban atau qurban untuk anak yang belum baligh, bagaimana pandangannya dalam hukum Islam, bolehkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sering kita dengar dan saksikan anak-anak mengikuti ibadah qurban. Tentunya atas perintah orang tuanya.

Jika seorang anak belum baligh namun ingin berkurban, itu bisa dianggap sebagai tindakan baik yang didukung oleh keluarganya.

Namun, bagaimanah secara syariat Islam, apakah ada aturan pembatasan qurban bagi usia yang belum baligh seperti itu?

Ibadah qurban tidak menjadi kewajiban bagi anak-anak yang belum baligh. Ini lebih merupakan inisiatif yang baik untuk melibatkan mereka dalam praktek keagamaan dan mengajarkan nilai-nilai kebaikan, belas kasihan, dan berbagi kepada mereka sejak dini.

Dalam hal ini, keluarga dapat membantu anak kecil memilih hewan kurban dan menyampaikan tujuan dan makna dari ibadah kurban kepada mereka sebagai bagian dari pendidikan agama lebih dini mereka.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Hukum Anak Belum Baligh Berqurban

Mengutip rumahzakat.or.id, menurut Ustadz Erick Yusuf, anak yang belum baligh (dewasa) berarti ia belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama.

Misalnya, anak itu belum dibebankan salat, puasa, berhaji, termasuk berqurban. Sehingga belum ada dosa bagi anak yang belum baligh apabila meninggalkan kewajiban beragama.

Namun, apabila anak yang belum baligh itu ingin berkurban, tetap diperbolehkan. Asalkan memang anak tersebut mampu (memiliki uang) untuk membeli hewan kurbannya.

Sehingga boleh-boleh saja berkurban atas nama anak tersebut. Hal demikian akan menjadi pahala kebaikan bagi si anak dan tentunya mengajarkan nilai-nilai berkurban sedari dini.

Akan tetapi, yang harus diingat, bahwa berkurban untuk anak yang belum baligh itu tidak disunahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2. Menurut madzhab Asy-Syafi'i, berkurban tidak disunnahkan bagi anak yang masih kecil (belum baligh).

Hal itu karena salah satu syarat sunahnya berkurban adalah sudah mencapai baligh.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menyebutkan syarat-syarat bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Berkurban

Pertama, tamyiz. Tamyiz fase manusia yang ditandai dengan kemampuan membedakan hal yang baik dan buruk. Pada umumnya ia berusia tujuh atau delapan tahun.

Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi yang memerintahkan orang tua untuk mengajarkan anaknya shalat di usia tujuh tahun yang artinya sudah mulai mampu diajarkan perintah ibadah, berdasarkan sebuah hadis shahih:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود)

Artinya: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan sholat saat mereka berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud)

Kedua, berakal. Setiap individu memiliki kemampuan kognitif yang berbeda. Begitu juga dengan masa pertumbuhannya.

Jika seseorang sudah memasuki usia tamyiz namun ternyata ia memiliki kelainan atau terlahir dengan menyandang status difabel, maka ia tidak memenuhi syarat ini yang artinya tidak dituntut kesunnahan melaksanakan kurban.

Ketiga, muslim. Jelas ini adalah perintah yang mutlak. Sebab kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika tidak muslim dan beriman, lantas apa makna kurban baginya?

Keempat, sengaja melakukan ibadah kurban. Ibadah kurban adalah ibadah yang dilaksanakan dengan kesadarannya.

Beda halnya dengan pendapat ulama mazhab Syafiiyyah yang menghukumi makruh melaksanakan kurban untuk mewakilkan anak kecil.

Jika melihat syarat-syarat di atas, anak kecil yang belum tamyiz belum memenuhi syarat sebagai pelaksana kurban.

Kesunnahannya tidak menjadi gugur bagi dirinya jika saat kecil diniatkan dan disembelihkan kurban oleh walinya.

Beda halnya jika hanya bertujuan untuk edukasi kepada sang anak. Namun jika merujuk pada ulama mazhab Syafi’i, hukum menyembelihkan hewan kurban yang belum tamyiz adalah makruh.

Alangkah baiknya memang mengutamakan orang-orang yang sudah memenuhi syarat untuk berkurban saja.

Sedangkan anak-anak yang belum memenuhi syarat ditunggu sampai usianya memasuki tamyiz dan mendapatkan pahala sunnah. Wallahu a’lam bisshowab.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.