Sukses

Hati-hati! Penggunaan Mukena Seperti Ini Justru Membuat Sholat Tidak Sah

Bagi muslimah wajib untuk memperhatikan bagaimana penggunaan mukena yang benar agar tidak membatalkan sholat.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan sholat. Begitu pun sebagai muslimah juga harus dapat menjaga sholatnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 33, 

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” 

Namun, sholat tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban akan tetapi harus benar-benar memperhatikan apa saja syarat, rukun, dan wajibnya yang akan menjadi penentu keabsahan sholat.

Di antaranya memperhatikan batasan aurat bagi perempuan dalam sholat yang juga berkaitan dengan penggunaan mukena. Sebab penggunaan mukena yang tidak benar justru dapat membuat sholat tidak sah atau membatalkan sholat.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Perhatikan Penggunaan Mukena yang Benar saat Sholat

Melansir dari laman NU Online, aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam sholat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah. Sedangkan ketika bersujud wajah yaitu bagian dahi harus menempel ke tanah dalam pandangan Mazhab Syafi'i.

Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika sholat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan, yaitu terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.

Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang sunnahnya menempel terbuka pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud.

Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas sholat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan sholat tidak sah

Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis sholatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun sholat.

3 dari 3 halaman

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,

فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته

Artinya: Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai .juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.

Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam sholat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas sholat ketika bersujud maka tidak sah.

Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam sholat sebagai mukena.