Liputan6.com, Cilacap - Dalam khazanah Islam utang disebut dengan al-qardh. Secara etimologi al-qardh adalah al-qath’u yang artinya potongan.
Dengan demikian arti utang ialah memberikan pinjaman berupa harta kepada orang lain yang membutuhkan serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut peraturan BAZNAS No. 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dalam kaitannya dengan memberi utang dan sedekah terdapat pertanyaan yang cukup menarik yakni mana yang lebih utama, memberi utang atau sedekah?
Simak Video Pilihan Ini:
Memberi Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama?
Berikut ini ada satu hadits yang dikutip beberapa kitab hadits di antaranya dalam Sunan Ibnu Mâjah, Faidlul Qadîr, Jâmiul Ahâdîts beserta sumber lain yang mengisahkan bahwa saat melakukan perjalanan isra' mi'raj, Rasulullah melihat di dalam pintu surga tertulis, shadaqah dibalas oleh Allah sepuluh kali lipat, sedangkan memberikan utang pahalanya 18 kali lipat. Teks lengkap hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai berikut:
رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.
Artinya: "Saya melihat di saat saya diisra'kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, 'Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama dari pada bershadaqah?'.
Kemudian Jibril menjawab 'Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh'." (Sunan Ibnu Majah: 2422)
Al-Hakim dalam Fathul Qadir memberikan ilustrasi dengan perbandingan di atas seperti berikut. Andaikan orang sedekah satu dirham, berarti Allah akan membalas satu dirham modal yang ia berikan kemudian ditambah sembilan dirham sebagai bonus. Dan kalau orang yang memberi utang orang yang butuh, dari sembilan dirham bonus tersebut dilipatgandakan. Jadi jumlahnya total adalah 19 dirham. Maka perbandingannya adalah sepuluh dengan 18.
Advertisement
Kualitas Hadis
Meskipun diriwayatkan di beberapa kitab, ada banyak ulama yang menganggap hadits tersebut dlaif. Di antaranya adalah Khalid bin Zaid as-Syâmî.
Demikian diungkapkan oleh Abdul Hamid as-Syawani-Ahmad bin Qasim al-Ubbadi, Hawâsyî Tuhfatul Muhtâj bi Syarhil Minhâj, Musthafa Muhammad, Mesir, juz 5, halaman 36.
Kesimpulannya, antara shadaqah dan memberi utang orang lain, masing-masing adalah tindakan ibadah yang diperintahkan Al-Qur'an mapun hadits.
Menurut satu hadits, memberi utang lebih unggul pahalanya. Terkait status dlaif-nya, hadits itu tetap boleh diyakini dan diamalkan dalam konteks memperkuat amal kebaikan (fadlâilum a‘mâl). Wallahu a'lam.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul