Liputan6.com, Cilacap - Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Qurban (10 Dzuhijjah), yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Tiga hari dalam bulan Dzulhijjah tersebut merupakan hari-hari yang dimuliakan. Sama dengan tanggal 10 Dzulhijjah, 3 hari setelahnya umat Islam diharamkan berpuasa.
Advertisement
Baca Juga
Lantas yang jarang kita ketahui ialah perihal tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha disebut dengan Tasyrik.
Terkait hal ini, para ulama memiliki pendapat yang beragam perihal penyebab penamaan 3 hari pasca Idul Adha sebagai hari Tasyrik. Berikut ini ulasannya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pendapat Imam Nawawi
Menukil NU Online, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Hari Tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Dinamakan demikian karena pada hari-hari tersebut orang-orang menjemur daging kurban, menghampar daging pada terik matahari, mengolah menjadi aneka hidangan seperti dibuat dendeng.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim juga disebutkan, Hari Tasyrik ini sebagai hari makan dan minum.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir” (HR Muslim).
Ulama berbeda pendapat terkait jumlah Hari Tasyrik. Sebagian ulama berpendapat, Hari Tasyrik terdiri atas dua hari. Sebagian ulama lainnya mengatakan, Hari Tasyrik terdiri atas tiga hari.
وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك لتشريق الناس لحوم الأضاحى فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس
Artinya: Hari Tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman 273).
Advertisement
Pendapat Ulama Lainnya
Sebagian ulama lagi berpendapat, Hari Tasyrik dinamai demikian karena shalat Idul Adha dilaksanakan ketika matahari memancarkan cahaya. Sedangkan ulama lainnya mengatakan, Tasyrik adalah takbir pada setiap selesai shalat (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H: IV/281).
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan keharaman puasa pada hari tasyrik.
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين
Artinya: Pelengkap: puasa pada hari tasyrik dan dua hari raya id adalah haram.
Sayyid Bakri menyebutkan secara eksplisit, Hari Tasyrik merujuk pada tiga hari setelah 10 Dzulhijjah. Pada hari tersebut umat Islam tidak diperkenankan puasa.
Sebagian ulama berbeda pendapat perihal larangan puasa di Hari Tasyrik. Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya mengatakan larangan puasa pada Hari Tasyrik sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul