Sukses

Bolehkah Berutang dengan Jaminan Barang? Begini Hukumnya dalam Islam

Hukum berutang dengan jaminan barang dan beberapa hal yang harus diperhatikan saat menggadaikan barang agar tidak tergolong riba.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam fikih muamalah Islam utang merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Akan tetapi, kita juga diminta untuk berhati-hati saat berutang, sebab dikhawatirkan akan menjadi suatu kebiasaan.

Alangkah lebih baik jika diusahakan untuk tidak berhutang. Namun, diperbolehkan jika memang dalam kondisi terdesak.

Utang kerap kali menjadi permasalahan besar di tengah kehidupan masyarakat. Terlebih jika utang semakin menumpuk sedangkan kebutuhan hidup terus bertambah.

Utang ada banyak jenisnya. Salah satunya hutang yang disertai dengan barang jaminan atau dikenal dengan istilah gadai

Meskipun berhutang bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam, namun apakah diperbolehkan berhutang disertai barang jaminan?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Berutang Disertai Barang Jaminan

Mengutip dari laman islampos.com menjelaskan bahwa boleh melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai jaminan.

Dalam sebuah hadis Allah berfirman:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadis no. 3007)

Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai).

Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli). Oleh karena itu pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya.

3 dari 3 halaman

Penyebab Gadai jadi Riba

1) Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga.

Misalnya berhutang 1 juta rupiah dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10 persen, sehingga menjadi Rp. 1.100.000.

Tambahan Rp. 100.000 dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2) Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai contoh seaeorang berhutang 5 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor. Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dan sebagai berukit.

Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3) Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Jika ada selisih, seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang 5 juta rupiah, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman. Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah 8 juta rupiah. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya.

Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba. Wallahu A’lam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.