Sukses

Diminta PBB, Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Pendapat atas Pendudukan Israel di Palestina

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai akibat hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (12/7), mengatakan akan mengeluarkan pendapat penasihatnya terkait konsekuensi hukum atas tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina pada 19 Juli.

"Mahkamah Internasional akan menyampaikan Advisory Opinion (Pendapat Penasihat) sehubungan dengan Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur," kata pengadilan itu dalam sebuah pernyataan.

“Sebuah sidang publik akan diadakan pada pukul 15:00 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah, di mana Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, akan membacakan Pendapat Penasehat tersebut.”

 

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai akibat hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967.

Selain itu, penasihat juga akan memberikan pendapat tentang bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum pendudukan, dan apa akibat hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.

Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasihat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di wilayah Palestina.

 

Simak Video Pilihan Ini: