Sukses

Suami Sembunyikan Uang dari Istri, Apakah Berdosa?

Hukum ketika suami menggunakan uang di luar nafkah untuk kebutuhan pribadi tanpa sepengetahuan istri. Apakah diperbolehkan dalam syariat?

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang dilakukan oleh manusia. Sebab ibadah ini bukan hanya bertahan di dunia namun juga dibawa hingga pada kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Baik suami maupun istri harus mempunyai bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup. 

Pengetahuan yang dimaksud adalah tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sehingga dapat meraih keberkahan dari pernikahan tersebut.

Termasuk pula perihal mengatur keuangan dalam rumahtangga. Sebagaimana suami mempunyai tanggungjawab nafkah terjadap istri dan keluarganya.

Namun, tidak semua suami terbuka perihal keuangannya. Lantas, bagaimana hukumnya jika suami menyembunyikan uang dari istrinya untuk kebutuhan pribadi?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hak Istri yang Jadi Kewajiban Suami

Mengutip dari laman mui.or.id, di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Begitu juga dengan kewajiban memberi nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:

وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.

Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.

Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.

3 dari 3 halaman

Hukum Suami Menyembunyikan Uang dari Istri

Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya. Wallahu a’lam