Sukses

Tampil Cantik dengan Cukur Alis, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Salah satu cara mempercantik dan merias diri bagi kaum wanita adalah dengan mecukur alis. Cara ini bertujuan untuk membuat alis semakin rapi dan menarik. Meskipun demikian, sebagai seorang muslimah patut untuk memahami hukum serta batasan-batasan terkait persoalan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia kecantikan wanita semakin berkembang dan memiliki gebrakan terkini. Sebab wanita tentunya ingin selalu terlihat cantik dan menarik setiap saat.

Salah satu tren yang populer hingga saat ini khususnya di kalangan wanita adalah cukur alis. Mencukur alis ditujukan untuk menyeimbangkan bentuknya agar presisi dan simetris. 

Bentuk dan kondisi alis memang menjadi perhatian utama para wanita pada umumnya. Sehingga tak jarang banyak yang rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi bisa membuat alisnya semakin rapi dan cantik.

Meskipun cara ini dapat mempercantik penampilan, sebagai umat Islam kita juga harus kritis dalam mempelajari hukumnya terlebih dahulu. Sebab, hal ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT.

Lantas bagaimanakah hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam? Berikut urainnya merangkum dari laman merdeka.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

Hukum Mencukur Alis bagi Wanita dalam Islam

Untuk persoalan mencukur alis, penting bagi para wanita muslimah untuk mengetahui hukum Islam yang berlaku. Mengutip berbagai sumber, perihal hukum mencukur alis juga dijelaskan dalam Mughni al Muhtaj sebagai berikut:

“Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini: menyambung rambut, mengeritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami).”

Melalui hal tersebut, hukum mencukur alis dalam Islam pun bisa dibedakan antara wanita yang sudah menikah atau yang sudah memiliki suami dan belum.

1. Hukum Mencukur Alis bagi Wanita yang Belum Memiliki Suami

Untuk wanita yang belum memiliki suami atau belum menikah, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak ada sebabnya.

Selain itu, hukumnya bisa makruh jika sudah panjang. Hal ini berdasarkan pada madzhab Hanbali dari Ashab Hambali. Dan hukumnya diperbolekan jika memiliki hajat karena ingin berobat atau hal tersebut justru menjadi aib bagi dirinya.

3 dari 4 halaman

2. Hukum Mencukur Alis bagi Wanita yang Sudah Bersuami

Sedangkan untuk wanita yang sudah memiliki suami, maka hukum mencukur alis dalam Islam menjadi haram jika dirinya tidak mendapatkan izin dari sang suami.

Lalu menurut Imam Al Aduwi, hukumnya menjadi haram yang diperuntukkan bagi orang yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau suaminya hilang, maka wanita-wanita tersebut tidak diperbolehkan untuk berdandan.

Kemudian hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan jika sang suami sudah memberikan izin atau ada qorinah atau hal yang menandakan bahwa sang suami sudah benar-benar mengizinkan istrinya untuk mencukur alis.

4 dari 4 halaman

Termasuk Perilaku Tabarruj?

Sementara itu, wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Hadis larangan namsh adalah sebagai berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106).

Seperti itu penjelasan terkait hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam. Di mana mencukur alis adalah bagian dari tabarruj. Sedangkan untuk hukumnya disesuaikan dengan kondisi dari wanita tersebut, bisa diharamkan dan bisa juga diperbolehkan.