Liputan6.com, Jakarta - Agama memperbolehkah hubungan pertemanan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan selama mengikuti batasan-batasan yang diajarkan Nabi SAW.
Hubungan tersebut dimaksudkan tidak lebih dari pertemanan. Bukan atas tujuan yang lebih mendalam atau istilah populer di kalangan anak muda saat ini yaitu friendzone.
Advertisement
Baca Juga
Mengapa demikian? Sebab tak dipungkiri jika persahabatan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan cenderung tidak terelakkan dari perasaan ketertarikan satu sama lain.
Baca Juga
Oleh karena itu, antara laki-laki dan perempuan perlu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan lawan jenis agar tidak terjerumus dalam fitnah dan zina.
Dalam Islam, disebutkan batasan-batasan pertemanan antara laki-laki dan perempuan. Berikut beberapa poin yang harus diperhatikan sebagaimana dilansir dari laman suaraislam.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Menundukkan Pandangan
Khususnya kepada laki-laki mukmin agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari wanita-wanita dan aurat-aurat yang tidak halal bagi mereka.
Allah berfirman dalam Surah An-Nur Ayat 30, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah Saw bersabda, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad).
Rasulullah SAW menjelaskan, berawal dari zina mata, kemudian zina hati/pikiran, tangan, kaki, dan kemaluan. Dan zina kemaluan menjadi pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina.
Advertisement
2. Hindari Berkhalwat
Berkhalwat atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan selain mahram tidak diperbolehkan, berdua-duaan yang tidak diperbolehkan itu tidak setiap kondisi. Berkhalwat ada dua, ada yang diperbolehkan dan tidak, yang tidak boleh itu di tempat tertutup atau tidak bisa dilihat oleh mata manusia.
Adapun berkhalwat di tempat yang bisa dimonitor oleh mata manusia atau khalayak ramai dan ada keperluan maupun sesuai dengan keperluan maka diperbolehkan.
Imam Bukhari menulis “Bab Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.” Juga hadis dalam riwayat Muslim:
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.” (HR. Muslim).
“Maka Nabi pun berkhalwat dengan wanita di sebuah/sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”