Sukses

Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat? Ini Penjelasan Ulama

Melaksanakan sholat jumat hukumnya wajib. Sehingga berdosa bagi seorang laki-laki yang dengan sengaja meninggalkannya. Namun, ada beberapa pekerjaan darurat yang menyebabkan seseorang tidak bisa menunaikan sholat jumat. Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat wajib hukumnya bagi setiap laki-laki muslim. Sholat ini sekaligus menjadi pengganti ibadah wajib sholat dzuhur.

Ada banyak hadis yang menerangkan tentang keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan terdapat salah satu surah dalam Al-Quran yang khusus membahas tentang sholat Jumat.

Begitu pun para ulama juga telah menyepakati akan kewajiban sholat Jumat bagi kaum laki-laki. Namun, ada beberapa orang yang tidak dapat melaksanakan sholat jumat karena uzur tertentu.

Hal ini mungkin saja terjadi, misal karena pekerjaan tertentu atau darurat yang tidak memiliki alokasi waktu istirahat untuk menunaikan sholat jumat.

Lalu bagaimana hukumnya bagi seorang pekerja yang tidak bisa melaksnakan sholat jumat sebab tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat sebab Pekerjaan Darurat

Dalam keadaan darurat seperti yang dijelaskan pada kasus di atas, kita tidak memiliki pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan, hal ini menimbulkan mudarat luar biasa. Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti demikian, ada baiknya mengikuti prosedur pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, kita meninggalkan ibadah sholat Jumat ketika mendapat shift pagi sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

Artinya: “Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

3 dari 3 halaman

Wajib Mengganti dengan Sholat Dzuhur

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan sholat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah sholat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

Artinya: “Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

Dari keterangan di sini, kita dapat menyimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan sholat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan sholat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan sholat Zhuhur empat rakaat.

Sebenarnya ada berbagai profesi darurat selain ini yang menempatkan pekerjanya dalam kondisi darurat di mana pekerja tidak bisa meninggalkan pekerjaannya pada saat yang berbarengan dengan ibadah sholat Jumat.

Tetapi keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.