Sukses

Tak Wajib Jumatan, Bolehkah Wanita Mandi Jumat?

Bagaimana hukumnya jika wanita melaksanakan mandi Jumat, apakah mendapatkan kesunahannya?

Liputan6.com, Cilacap - Dalam hukum Islam (fiqih) seorang wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Namun jika mengikuti sholat Jumat maka hukumnya mubah (boleh).

Hal ini sebagaimana keterangan Sayyid 'Abdur Rahman Ba'alawi dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 78-79 sebagai berikut,

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.  

Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” 

Meski tidak wajib jumatan, terdapat pertanyaan yang cukup menarik yakni apakah kesunahan mandi Jumat tersebut berlaku juga bagi seorang wanita?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Wanita Mandi Jumat

Menukil NU Online, kesunnahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits berikut: 

  مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ 

“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).   

Dari hadits tersebut, ulama merumuskan bahwa disunnahkan melaksanakan mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun shahat Jumat tidak diwajibkan baginya.

3 dari 3 halaman

Anak Kecil Juga Sunnah Mandi Jumat

Sehingga kesunnahan mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun juga berlaku bagi anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan musafir yang berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. 

Mandi Jumat ini dilaksanakan sejak terbit fajar Shadiq sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat. 

Mandi Jumat ini sangat dianjurkan, sehingga meninggalkannya dihukumi makruh, sebab ulama masih berselisih mengenai hukum wajibnya.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul