Sukses

Hukum Bawa HP yang Ada Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet, Bolehkah? Ini Kata UAH dan UAS

Selain mushaf (Al-Qur’an yang tertulis dalam lembaran-lembaran), kitab suci muslim ini juga bisa dibaca melalui aplikasi di HP. Pertanyaannya, jika ke toilet atau kamar mandi, bolehkah bawa HP yang ada Al-Qur’an digital? Apa hukumnya? Simak penjelasan UAH dan UAS berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci umat Islam yang berlaku untuk umat Nabi Muhammad SAW. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang baik dilakukan oleh muslim, mengingat pahala keutamaannya luar biasa.

Selain mushaf (Al-Qur’an yang tertulis dalam lembaran-lembaran), kitab suci muslim ini juga bisa dibaca melalui aplikasi di gawai atau handphone (HP). Pertanyaannya, jika ke toilet atau kamar mandi, bolehkah bawa HP yang ada Al-Qur’an digital?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan dari dua ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Ustadz Abdul Somad (UAS).

Sebelum menjawab hukum membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’an ke toilet, UAH menjelaskan bahwa mushaf dan Al-Qur’an digital berbeda. Beda bentuk, juga beda dalam persoalan hukumnya.

“Kalau sudah dituliskan dalam bentuk tulisan, namanya bukan Al-Qur’an, namanya mushaf,  tapi di dalamnya ada nilai Al-Qur’an. Karena itu harus dihormati. Tidak boleh kita lecehkan, simpan di bawah, dan sebagainya, itu mushaf,” kata UAH dikutip dari YouTube Channel Hikmah, Rabu (24/7/2024).

“Mushaf itu adalah Al-Qur’an yang tertuliskan di antara dua jilid. Isinya cuma Al-Qur’an saja, gak ada terjemahanya. Kalau sudah ada terjemahan, itu sudah berganti jadi terjemah. Kalau ada keterangan disebut dengan tafsir,” jelas UAH.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Al-Qur’an di HP Penjelasan UAH

Sementara itu, lanjut UAH, jika dimunculkan di HP disebut jihaz. Al-Qur’an di HP tidak bisa dihukumi sebagai mushaf, karena beda.

“Kalau hukum bacaannya sama-sama dibaca, gak ada masalah, karena yang dibaca Al-Qur’an-nya, bunyinya, gak masalah,” tutur UAH.

“Tapi hukum terkait HP yang melekat di dalamnya Al-Qur’an, jihaz, dengan mushaf beda,” tambahnya.

UAH mengatakan, mushaf tidak bisa dibawa sembarangan. Ada adab-adabnya. Mushaf tidak boleh dibawa ke tempat kotor, misalnya toilet. 

“Tapi (Al-Qur’an di) HP beda. Begitu aplikasinya ditutup, dianggap gak ada (Al-Qur’an gak dibuka). Makanya, Anda pun (kalau) bawa HP ke kamar mandi itu sah-sah saja,” ujar UAH.

3 dari 3 halaman

Penjelasan UAS

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad atau UAS juga pernah mendapat pertanyaan serupa dari jemaahnya. Bagaimana hukum membawa HP yang terpasang aplikasi Al-Qur’an ke toilet?

“Boleh. HP ini dibawa ke dalam wc. Dengan syarat gelap, mati. Tapi dalam keadaan hidup, dibuka Al-Qur’an digital tak boleh, karena tampak tulisannya,” jawab UAS dikutip dari YouTube Rumah Dakwa.

“Kalau ada yang mengatakan mati pun tak boleh, berarti dia mau masuk wc dibuka otaknya, tinggalkan di pintu, karena di dalam ini (otaknya) kan ada juz 30. Walaupun tidak 30 juz tapi insya Allah juz 30 ada,” kata UAS sambil berkelakar.

Dengan demikian, hukum membawa HP yang ada Al-Qur’an digital ke toilet boleh-boleh saja selagi tidak dibuka aplikasinya. Wallahu a’lam.