Liputan6.com, Jakarta - Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri atas beragam ras, suku, agama, budaya serta kepercayaan. Hal ini selaras dengan semboyan negara Indonesia yaitu "Bhinneka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu jua.Â
Seperti yang biasa kita lihat dalam praktik di masyarakat, seringkali saat ada perkumpulan atau acara tertentu yang di dalamnya terdapat beragam umat beragama selalu mengadakan doa bersama.
Terutama biasanya dari umat Islam sendiri yang memimpin doa. Namun, mungkin masih ada yang awam merasa bingung dan bertanya tentang hukumnya.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, bagaimanakah hukum doa bersama lintas agama yang sering dilakukan tersebut? Serta sejauh mana batas-batas kerjasama antar umat beragama yang diperbolehkan oleh syariat Islam? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online Lampung.
 Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Doa Bersama dan Batasan Kerja antar-Umat Beragama
Praktik doa bersama yang sering diadakan ketika ada pertemuan atau perkumpulan tertentu dianggap sangat ampuh untuk menjadikan salah satu faktor kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia. Mereka saling bertoleransi satu sama lain, sehingga tidak ditemukan ketegangan-ketegangan yang membahayakan bangsa Indonesia.Â
Menukil dari buku pendidikan Aswaja dan ke-NU-an kelas 11 yang diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Lampung tahun 2008 hal 40 yang juga bersumber dari hasil Muktamar XXX Lirboyo Kediri Jawa Timur tahun 1999 maka diperoleh jawaban sebagai berikut:
1. Hukum doa bersama tidak boleh kecuali cara berdoa dan isi doanya tidak bertentangan dengan syariat Islam.Â
2. Batas-batas kerja sama antar umat beragama yang diperbolehkan oleh syariat Islam yaitu sepanjang kerjasama itu menyangkut urusan duniawi yang ada manfaatnya bagi umat Islam seperti perdagangan dan pergaulan yang positif.Â
Dengan demikian, etika berdoa dengan cara Islam dan isinya tidak melenceng dari syariat Islam maka diperbolehkan.
Serta ketika pergaulan yang positif atau toleransi (sosialisasi/muamalah antar umat yang bertujuan menjaga kerukunan) maka juga diperbolehkan, salah satunya perkumpulan-perkumpulan yang bermanfaat bagi terwujudnya keharmonisasian.Â
Advertisement