Liputan6.com, Jakarta - Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena Allah SWT memberikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang melaksanakannya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Muslim, baik di perkotaan maupun di pedesaan, di mana masjid-masjid kerap dipenuhi oleh jamaah yang ingin beribadah bersama.
Namun, di beberapa masjid, sering terjadi situasi di mana dua atau lebih jamaah melaksanakan sholat berjamaah secara bersamaan.
Advertisement
Fenomena ini jangan terjadi, tapi biasanya terjadi ketika ada jamaah yang datang terlambat dan tidak sempat mengikuti sholat bersama imam.
Sebagai solusi, mereka memutuskan untuk membentuk sholat berjamaah baru, terkadang dengan seorang imam yang berbeda.
Lantas, ada lagi rombongan lain yang juga membentuk sholat berjamaah baru lainnya.
Nah, apakah hal ini diperbolehkan? Jika boleh bagaimana hukumnya, jika tidak diperbolehkan bagaiman tata caranya?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Jika Terlambat Jamaah, Ini yang Dilakukan
Mengutip Islampos.com, Allah SWT memberikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang melaksanakan sholat berjamaah, terutama jika dilakukan di masjid.
Praktik ini masih sangat dijunjung tinggi oleh umat Islam di berbagai tempat, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli, seorang ulama Ahlussunnah asal Suriah, dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa praktik ini tidak dianjurkan.
Beliau menyebutkan:
"ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش"
yang artinya, "Dimakruhkan mendirikan beberapa sholat berjamaah dalam satu waktu (satu masjid) karena dapat mengganggu (jamaah lain)."
Menurut pandangan Syekh Wahbah, melaksanakan dua sholat berjamaah dalam satu masjid pada waktu yang sama dihukumi makruh.
Alasannya adalah karena dapat menyebabkan kebingungan atau gangguan bagi jamaah lainnya yang sedang melaksanakan sholat.
Untuk itu, sebaiknya jamaah yang datang terlambat mengikuti sholat berjamaah yang sedang berlangsung, daripada membentuk jamaah baru.
Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di dalam masjid, serta untuk menghindari gangguan bagi jamaah lainnya.
Advertisement
Kenapa Dihukumi Makruh?
Jika jamaah tetap ingin melakukan sholat berjamaah terpisah, disarankan agar mereka menunggu hingga sholat berjamaah yang ada selesai, atau melaksanakan sholat di luar masjid.
Dengan cara ini, keharmonisan dan kenyamanan jamaah dapat terjaga, serta terhindar dari potensi gangguan.
Penting bagi umat Islam untuk memahami etika dan adab dalam sholat berjamaah, terutama dalam hal menjaga ketertiban di masjid.
Hal ini juga menunjukkan rasa saling menghormati antara sesama jamaah.
Sholat berjamaah bukan hanya soal pahala, tetapi juga tentang kebersamaan dan persatuan umat Islam. Oleh karena itu, tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan jamaah lain sebaiknya dihindari.
Pada akhirnya, keputusan untuk membentuk jamaah baru di dalam masjid harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat dampaknya pada jamaah lainnya.
Beberapa kali ditemukan di sebagian masjid adanya beberapa jemaah dalam satu masjid. Ini biasanya terjadi pada saat makmum datang terlambat dan tidak sempat mengikuti sholat bersama imam.
Pelaksanaan dua sholat jama’ah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah Salah seorang ulama Ahlussunnah asal Suriah.
Dihukumi makruh karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah sholat lainnya. Dengan demikian, alangkah baiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua sholat jama’ah.
Bagi orang yang ingin sholat di masjid seyogyanya tidak membuat jama’ah baru dan mengikuti sholat jama’ah yang sedang berlangsung.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul