Sukses

Top 3 Islami: Bolehkah Bagi Warisan Sama Rata Antara Anak Laki-Laki dan Perempuan? Sunnah yang Tak Pernah Ditinggalkn Rasulullah

Artikel ketiga terpopuler yaitu amalan sunnah yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW, penjelasan Syekh Ali Jaber

Liputan6.com, Jakarta - Ulasan Buya Yahya tentang hukum pembagian warisan yang sama rata antara anak laki-laki dengan perempuan menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Minggu (28/7/2024).

Artikel kedua yang tak kalah menyita perhatian adalah hukum makmum membaca Al-Fatihah tak selesai karena imam keburu rukuk.

Sementara, artikel ketiga terpopuler yaitu amalan sunnah yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW, penjelasan Syekh Ali Jaber.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata antara Anak Laki-Laki dan Perempun? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ulama kondang KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) membahas tentang ketentuan pembagian warisan dalam ajaran Islam dalam salah satu ceramahnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa prinsip syariat Islam memungkinkan pembagian waris antara saudara laki-laki dan perempuan dilakukan dengan cara yang adil dan damai.

Mengutip Youtube channel @Gerbangrezeki, dalam video pendek yang berisi ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa pembagian waris antara kakak-adik laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara merata.

"Apakah boleh membagi sama di antara kakak adik laki dengan perempuan? Jawabnya adalah boleh dalam irama damai dan wasuluhair," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses ini harus dimulai dari pihak yang lebih banyak jatahnya, seperti anak laki-laki.

Buya Yahya memberi contoh situasi di mana seorang anak laki-laki mengusulkan pembagian waris dengan mengatakan, "Adik-adik, kakak-kakak saya kan laki-laki satu-satunya, dibagi rata aja deh," yang mana menurutnya diperbolehkan.

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Imam Keburu Rukuk, Bolehkah Makmum Tidak Selesai Baca Al-Fatihah? Ini Kata Buya Yahya

Membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat adalah salah satu rukun sholat. Arti rukun berarti harus dilaksanakan. Jika tidak, (dalam mazhab Syafi’i) maka sholatnya tidak sah. 

Kewajiban membaca Al-Fatihah tidak hanya ketika sholat yang dilakukan secara munfarid (sendiri), tapi juga ketika sholat berjemaah. Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja menerangkan:

وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ 

Artinya: "(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik sholat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh, dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Dikutip via laman Kemenag.go.id)

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menerangkan, waktu makmum membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan aamiin. Tentu saja ini berlaku untuk sholat-sholat tertentu yang harus dibaca jahar (keras) seperti Maghrib, Isya, Subuh, dan sholat Id.

Ketika sholat berjemaah, adakalanya makmum tidak keburu menyelesaikan bacaan surah Al-Fatihah. Baru pertengahan surah, tiba-tiba imam sudah rukuk. Pertanyaannya, bolehkah makmum tidak selesai baca Al-Fatihah saat berjemaah? Simak penjelasan KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berikut.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Syekh Ali Jaber Ungkap 2 Amalan Sunnah yang Tidak Pernah Ditinggalkan Rasulullah, Apa Itu?

Pendakwah kondang asal Arab Saudi, Syekh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau yang lebih denal dengan nama Syekh Ali Jaber menerangkan dua amalan sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.

Sebab Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan seumur hidupnya tentu saja, amalan ini meskipun hukumnya sunnah tentu sangat penting dan memiliki banyak keutamaan.

Dai yang namanya cukup populer di masyarakat sebagai juri Hafiz Indonesia, ini terkenal dengan tutur bahasanya yang lembut dan menyejukkan hati siapa saja yang mendengarnya.

Namun yang cukup mengagetkan, di saat namanya berada di puncak popularitasnya sebagai da’i, Allah SWT memanggilnya untuk menghadap-Nya.

Beliau meninggal pada 14 Januari 2021 pukul 08.30 di Rumah Sakit YARSI, Cempaka Putih, Jakarta.

Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.