Liputan6.com, Jakarta - Makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Makan dan minum menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilakukan setiap harinya.
Ketika perut dalam keadaan lapar biasanya kita ingin segera menyantap makanan yang sudah terhidang di depan mata. Bahkan, spontan untuk meniupnya karena masih dalam keadaan panas.
Begitu pula halnya dengan minuman panas, kadang disadari atau tidak, kita meniupnya agar bisa segera diminum. Namun, banyak yang menganjurkan agar bersabar menunggu makanan dan minuman hingga dingin.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dijelaskan oleh para ulama, makanan atau minuman yang panas ini memang tak diperbolehkan untuk ditiup. Selain itu, meniup makanan dan minuman panas juga berdampak buruk bagi kesehatan tubuh.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Berikit penjelasannya merangkum dari laman merdeka.com.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas dalam Islam
Beberapa orang memang memiliki pendapat jika meniup makanan panas hukumnya adalah makruh di dalam agama Islam. Pandangan itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: "Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi Muhammad saw. melarang pengembusan napas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Dari hadis tersebut, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib mengatakan ulama Syafi’iyah lalu memasukan ke adab konsumsi makanan, satu di antaranya ialah tak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.
Justru kita dianjurkan agar mengonsumsi makanan atau minuman setelah mulai dingin.
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
Artinya: "Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin."
Advertisement
Hindari Makanan dan Minuman Panas
Makanan dan minuman yang panas ada baiknya untuk dihindari demi alasan kesehatan. Sebab makanan atau minuman panas bisa menyebabkan terjadinya iritasi di bagian lidah, perut hingga kerongkongan Anda.
Iritasi itu menyebabkan rasa sakit, luka atau bahkan berakibat kanker. Jadi, ada baiknya jika menunggu suhu makanan dan minuman panas itu mulai turun hingga dekat dengan suhu ruangan.
Namun, jika Anda memang membutuhkan makanan dan minuman panas tadi segera dingin, gunakanlah kipas untuk meniupnya.
Atau Anda bisa merendam wadahnya. Disarankan agar tak menggunakan mulut untuk meniupnya, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Manshur Al-Bahuti pada kitab Kasysyafaul Qina’an Matnil Iqna:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
Artinya: "Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadis jika tidak ada hajat mengonsumsinya saat panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah."