Sukses

Apakah Sah Sholatnya Ketika Memakai Parfum Beralkohol?

Apakah sholatnya sah jika memakai parfum beralkohol?

Liputan6.com, Cilacap - Parfum atau minyak wangi banyak digunakan oleh seseorang tatkala menghadiri acara-acara istimewa. Hukum menggunakan parfum adalah sunnah.

Memakai wewangian atau parfum, berdasarkan hadis merupakan sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis dijelaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa menggunakan parfum.

Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata: "Aku memakaikan Rasulullah SAW dengan minyak wangi terbaik yang Beliau dapati, sehingga aku dapatkan bekas wangi di rambut dan jenggotnya," (HR. Bukhari).

Namun saat ini banyak parfum atau minyak wangi yang dicampur dengan alkohol.

Pertanyaannya ialah apakah sholat sah padahal ketika itu seseorang memakai parfum beralkohol? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Alkohol tidak Najis

Menukil NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis dan tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya. Beliau menjelaskan:

مادة الكحول غير نجسة شرعًا، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفًا أم مخففًا بالماء ترجيحًا للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجسًا من عمل الشيطان. وعليه، فلا حرج شرعًا من استخدام الكحول طبيًا كمطهر للجلد والجروح والأدوات وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي يستخدم الكحول فيها كمذيب للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به. لما كان الكحول مادة مسكرة فيحرم تناولها

Artinya, "Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan. Karena itu, tidak ada larangan secara syariat untuk menggunakan alkohol secara medis sebagai disinfektan untuk kulit, luka, dan alat-alat, atau sebagai pembunuh kuman. Demikian pula, penggunaan parfum (ma-ul kuluniya) yang menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan pewangi volatil, atau penggunaan krim yang mengandung alkohol. Hukum ini tidak berlaku untuk khamar karena keharamannya untuk dimanfaatkan. Karena alkohol adalah zat yang memabukkan, maka haram untuk mengonsumsinya." (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5264).

3 dari 3 halaman

Fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah

Senada dengan pandangan Syekh Wahbah, dalam salah satu fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah bertarikh 29 Desember 2012 dijelaskan ketidaknajisan alkohol dengan judul fatwa:

حكم استخدام الكحول في العطور وأدوات التجميل ونحوها

Artinya, "Hukum Penggunaan Alkohol dalam Parfum dan Produk Kosmetik serta Sejenisnya" Kala itu yang memegang otoritas fatwa adalah Prof Dr Ali Jum'ah Muhammad. Ia memfatwakan: "Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah mazhab Syafi'i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya.

Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, sholatnya tetap sah." Berdasarkan ragam penjelasan di atas, hemat penulis penanya dan pembaca yang budiman tidak perlu merasa was-was atau ragu-ragu lagi dalam menggunakan minyak wangi, pewangi baju, sabun, atau apapun itu yang diduga atau bahkan nyata-nyata mengandung alkohol.

Karena alkohol tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya, sehingga hukumnya suci dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat yang dikerjakan. Namun demikian perlu diingat, haram hukumnya mengonsumsi alkohol karena sisi memabukkannya. Wallahu a'lam.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul