Sukses

Jangan sampai Salah Paham, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Perbedaan Nafkah dan Pekerjaan

Perbedaan nafkah dan pekerjaan menurut UAH, jangan sampai terjebak kesalahpahaman.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang sering kali mengartikan pekerjaan dan nafkah sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda.

Secara umum, pekerjaan adalah aktivitas atau tugas yang dilakukan seseorang dalam rangka mencapai tujuan tertentu, baik itu untuk pengembangan diri, pencapaian karier, atau kontribusi sosial.

Sementara itu, nafkah merujuk pada sumber rezeki atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan kata lain, pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan, sedangkan nafkah adalah hasil dari aktivitas tersebut yang digunakan untuk keberlangsungan hidup. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat menghargai nilai pekerjaan itu sendiri, bukan hanya berfokus pada hasil finansialnya.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan yang dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah.

Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah tayangan video pendek di laman Youtube kanal @kaidahislam menyampaikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara nafkah dan pekerjaan dalam keluarga.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Ini Beda Nafkah dan Pekerjaan

Penjelasan ini bertujuan untuk mengatasi kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai tanggung jawab dan peran dalam rumah tangga.

Ustadz Adi Hidayat mengawali penjelasannya dengan membedakan antara nafkah dan pekerjaan. "Kalau suami bekerja itu sifatnya nafkah. Kalau istri atau perempuan bekerja, itu tidak disebut mencari nafkah. Beda," jelas Ustadz Adi Hidayat dengan tegas.

Ia menekankan bahwa nafkah adalah tanggung jawab khusus yang diberikan kepada suami.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, nafkah merupakan kewajiban yang melekat pada suami dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya dalam keluarga.

"Nafkah itu kewajiban yang melekat kepada suami. Yang nanti rezeki yang Allah berikan akan mencukupi kebutuhan yang ada di dalam rumah tangganya," ujarnya.

UAH menambahkan bahwa walaupun jumlah rezeki yang diperoleh suami bisa berbeda-beda, nafkah yang diberikan harus dapat mencukupi kebutuhan keluarga.

3 dari 3 halaman

Pekerjaan Istri Tak Termasuk Nafkah

"Jadi, berapapun yang didapat, bisa dibagi, tetapi kalau bekerja biasa tidak mempunyai sifat nafkah," tegasnya.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh istri atau perempuan tidak mempunyai sifat nafkah.

"Nantinya, pekerjaan biasa yang dilakukan oleh istri atau perempuan tidak mempunyai sifat nafkah. Pekerjaan tersebut akan memiliki karakter yang berbeda dan belum tentu mencukupi kebutuhan," ungkapnya.

Ulama yang sering mengkat hal keseharian danmudah banget dicerna ini memperingatkan agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman mengenai peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

"Jangan sampai terjebak kesalahpahaman mengenai perbedaan nafkah dan pekerjaan. Pahami peran masing-masing agar tidak timbul konflik dalam rumah tangga," ujarnya dengan penuh perhatian.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun istri bekerja, tanggung jawab utama untuk nafkah tetap berada pada suami.

"Pekerjaan istri yang tidak termasuk dalam nafkah tidak mengurangi kewajiban suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga," jelasnya.

Dengan tegas ia menegaskan bahwa nafkah harus diberikan sesuai dengan kemampuan dan rezeki yang diterima oleh suami.

"Dengan memahami perbedaan ini, kita bisa lebih baik dalam menjalankan tanggung jawab dan peran masing-masing," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana seharusnya kewajiban nafkah dipahami dan dijalankan.

Ustadz Adi Hidayat berharap masyarakat dapat menerapkan penjelasan ini dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memperbaiki pemahaman mereka tentang kewajiban nafkah dan peran masing-masing dalam keluarga.

Ustadz Adi Hidayat memberikan panduan yang jelas dan bermanfaat untuk menjalankan tanggung jawab dengan lebih baik.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul