Sukses

Jika Panitia Agustusan Maksa Warga untuk Iuran, Responsnya Bagaimana Buya?

Jangan salah, ini hukum dana iuran acara 17 Agustus dalam Islam

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, semakin mendekati hari pelaksanaannya.

Momen bersejarah ini dirayakan dengan penuh semangat di seluruh nusantara dan diwarnai dengan berbagai acara, lomba, dan pertunjukan.

Dalam rangka menyambut perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, banyak masyarakat Indonesia menginginkan perayaan yang meriah dan penuh semangat.

Panitia agustusan acara sering menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dana yang diperlukan untuk menyukseskan acara tersebut.

Dalam usaha memenuhi harapan komunitas, panitia mungkin merasa terpaksa untuk meminta sumbangan secara mendesak atau bahkan setengah memaksa.

Meskipun niatnya baik, pendekatan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpuasan di kalangan warga.

Agar perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus tetap berjalan dengan lancar dan meriah, penting bagi panitia untuk mencari cara yang lebih inklusif dan menyenangkan dalam mengumpulkan dana. Semua warga harus merasa terlibat dan dihargai dalam proses perayaan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Iuran Acara 17 Agustusan dalam Islam

Setiap daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menyambut 17 Agustus, sering kali dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan.

Namun, mengumpulkan dana untuk acara tersebut sering kali menjadi tantangan, dan biasanya masyarakat diwajibkan untuk berkontribusi.

Lantas, bagaimana hukum iuran untuk acara 17 Agustusan dalam Islam? Apakah halal atau haram?

Menurut Buya Yahya, seorang ulama dan pengasuh LPD Al Bahjah, partisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik.

Namun, penting untuk tidak memaksa orang lain untuk berpartisipasi, karena tidak diperbolehkan mengambil milik orang lain dengan paksa, kecuali dalam hal zakat.

3 dari 3 halaman

Jangan Gunakan Iuran untuk Hal haram

Mengutip tayangan Youtube @AlBahjahTV, Buya Yahya menekankan bahwa semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa tekanan atau pemaksaan.

"Mengumpulkan dana untuk acara 17 Agustus harus merupakan kesepakatan antara individu yang bersedia berpartisipasi, dan bukan kewajiban yang diharuskan dengan paksaan atau sanksi," katanya.

Jika ada warga yang tidak ingin berpartisipasi, hal tersebut harus dihormati. Selain itu, dana yang terkumpul harus digunakan untuk kegiatan yang halal dan terhormat, seperti hadiah yang sesuai dengan aturan agama dan permainan yang diperbolehkan.

Penggunaan dana untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah harus dihindari.

Dalam konteks pembangunan dan kebijakan pemerintahan, Buya Yahya menyarankan agar pejabat selalu berkonsultasi dengan ulama mengenai halal dan haram.

Pejabat seperti Menteri Pariwisata, Gubernur, dan Bupati harus mencari nasihat dari ahli agama untuk keputusan yang berkaitan dengan ibadah dan halal-haram.

Buya Yahya menegaskan bahwa partisipasi dalam acara kebersamaan boleh dilakukan secara sukarela, namun tidak boleh dipaksakan.

Keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan agama, harus didasarkan pada nasihat dari para ulama yang ahli dalam bidang tersebut.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Â