Sukses

Membaca Al-Fatihah dalam Hati Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Banyak yang belum paham tentang kecukupan suara bacaan Al-Fatihah dalam sholat. Sah kah sholatnya seseorang jika membaca Al-Fatihah-nya di dalam hati? Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan oleh seorang jamaah dalam kajian Buya Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Membaca Al-Fatihah termasuk salah satu rukun sholat. Jika tidak membaca Al-Fatihah, maka sholatnya tidak sah.

Banyak yang belum paham tentang kecukupan suara bacaan Al-Fatihah dalam sholat. Sah kah sholatnya seseorang jika membaca Al-Fatihah-nya di dalam hati? Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan oleh seorang jamaah dalam kajian Buya Yahya.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ulama kharismatik yang bernama asli KH Yahya Zainul Ma’arif ini menerangkan, dalam sholat terdapat tiga bagian rukun sholat. 

Pertama adalah rukun qolbi, yaitu niat. Kedua adalah rukun qauli, yaitu takbiratul ihram, baca Al-Fatihah, tasyahud akhir, sholawat kepada Rasulullah ketika tasyahud akhir, dan terakhir baca salam.

Bagian rukun sholat yang ketiga ialah rukun fi'li, yaitu berdiri (untuk orang yang kuat berdiri) seperti rukuk, i'tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk ketika tasyahud akhir.

Soal ini, Kh Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya) menjelaskannya dengan detail.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Bacaan Al-Fatihah Harus Terdengar Telinga Sendiri

Buya yahya mengatakan, dalam rukun qauli (rukun ucapan) yang lima tadi, termasuk membaca Al-Fatihah, kecukupan membacanya hanya terdengar oleh telinga sendiri.

"Yang penting keluar makhraj ketika membisikkan (bacaan). Cukup seperti itu yang penting Anda dengar dengan telinga Anda sendiri," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (7/8/2024).

Berbicara makhraj huruf, Buya Yahya menyarankan agar jangan dibuat ragu. Ia juga kembali menekankan bahwa memperdengarkan bacaan dengan telinganya sendiri itu sudah cukup.

"Tidak usah dibebani dengan makhraj-makhraj yang sempurna sekali. Paling sedikit (ringan)-nya makhraj (itu) sudah cukup. Bukan harus sempurna makhraj, yang penting sudah keluar makhraj (huruf) di saat dia membisikkan, (dengan) membisikkan (bacaan, itu) sudah keluar (makhraj huruf)," jelas Buya Yahya

Dari penjelasan Buya Yahya, kita bisa menyimpulkan bahwa membaca Al-Fatihah dengan suara lirih sholatnya sah. Sementara, membaca Al-Fatihah di dalam hati, ketika orang tersebut masih kuat bersuara, maka sholatnya tidak sah.

3 dari 3 halaman

Jangan Waswas dalam Bacaan Sholat

Kemudian Buya Yahya mengingatkan agar jangan ragu-ragu dalam bacaan sholat, karena ragu-ragu bisa menimbulkan waswas.

"Itu (penyakit was-was) membahayakan, hilang khusuk, sehingga nanti sudah selesai Al-Fatihah merasa belum benar Al-Fatihah-nya. Ngulang lagi, ngulang lagi, ngulang lagi, akhirnya bosen sholat dia," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya melanjutkan, was-was itu termasuk gangguan dari setan, karena itu membuat orang tidak khusyuk. Was-was juga bisa berkembang nantinya, was-was wudhu, was-was najis, dan lain-lain.

"Imam Ghozali paling marah dengan orang waswas. Kata Imam Ghozali, orang was-was itu orang yang tidak mengerti dengan urusan agamanya, dia dikuasai oleh setan," tutur Buya Yahya.

Semoga kita dijauhkan dari penyakit was-was yang akan mengganggu segala ibadah kita. Wallahu a'lam.