Sukses

Viral Kabar Bayi 2 Bulan Sudah Haji, Bagaimana Hukumnya, Apakah Sah?

Beredar kabar, bayi berusia dua bulan tunaikan ibadah haji, ini hukumnya menurut Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Berita tentang seorang bayi 2 bulan yang telah menunaikan ibadah haji mengejutkan banyak orang dan menjadi sorotan di media sosial.

Masyarakat memberikan beragam reaksi, mulai dari kekaguman atas pencapaian yang dianggap luar biasa ini hingga kritik tajam terkait kesesuaian usia bayi dengan pelaksanaan ibadah haji yang kompleks.

Pujian dan cibiran terkait bayi naik haji yang sudah menunaikan ibadah haji pada usia dua bulan tidak hanya muncul dalam bentuk diskusi serius, tetapi juga dalam bentuk meme yang tersebar luas di media sosial.

Meme-meme ini mencerminkan beragam reaksi masyarakat, mulai dari kekaguman hingga kritik tajam terhadap keputusan orang tua bayi tersebut. Sebagian meme dibuat dengan nada humoris, disertai dengan caption yang menggelitik.

Meme-meme ini sering kali dimaksudkan untuk menghibur, meskipun di baliknya terkandung unsur penghargaan terhadap fenomena yang dianggap luar biasa tersebut.

Fenomena meme ini menunjukkan bagaimana masyarakat modern mengolah informasi dan peristiwa viral dengan cara yang kreatif namun seringkali kontroversial.

Pertanyaannya kemudian, apa hukum bayi atau anak kecil haji? Apakah hajinya sah?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Syarat Haji

Mengutip muslim.or.id, sebelum membahas tentang hukum haji bagi anak kecil, perlu dibahas terlebih dahulu tentang syarat-syarat haji. Para ulama menyebutkan syarat haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.

Kelima syarat di atas, terbagi menjadi tiga bagian

Pertama: Dua syarat yang menjadi sebuah keabsahan. Kedua syarat tersebut adalah Islam dan berakal. Maka, tidak sah jika orang kafir dan orang gila melaksanakan haji.

Kedua: Dua syarat yang menjadi sebuah kewajiban dan keabsahan.

Kedua syarat ini adalah baligh dan merdeka. Jika anak kecil yang belum baligh atau budak melaksanakan haji, maka hajinya sah, namun perlu mengulang haji Islamnya.

Ketiga: Satu syarat yang menjadi sebuah kewajiban. Yaitu, mampu. Mampu secara perbekalan, kendaraan, dan lain sebagainya. Maka, haji tidak wajib bagi seorang yang tidak mampu.

Para ulama telah sepakat akan kelima syarat ini. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

لاَ نَعْلَم فِي هَذَا كُله اِخْتِلاَفاً

“Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada kelima syarat di atas.”

Kendati sebagian para ulama menambahkan syarat keenam bagi wanita, yaitu adanya mahram. Dan sebagian lagi berpendapat adanya mahram masuk ke dalam syarat yang kelima, yaitu istitha’ah (mampu) [3]. Dari hal ini, dapat diketahui bahwa jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak masuk dalam kategori orang yang wajib haji.

Berangkat dari kelima syarat yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu syarat haji adalah baligh, artinya seorang anak telah mencapai usia baligh baik dengan mimpi basah atau yang lain sebagainya.

 

3 dari 4 halaman

Hukum Haji Anak Kecil Belum Baligh

Ketika mendengar kalimat yang viral, “Haji ketika usia dua bulan”, mungkin yang pertama kali terbetik adalah bagaimana hukum hajinya? Apakah hajinya sah atau tidak? Apakah perlu mengulang hajinya tatkala sudah baligh?

Pertanyaan-pertanyaan ini tentunya telah dibahas di dalam agama ini dan juga telah dibahas oleh para ulama. Terkait dengan hukum hajinya, maka hukumnya sah. Simaklah hadis berikut,

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَها، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang wanita mengangkat anak bayi miliknya di hadapan Nabi, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji anak ini sah?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan bagimu pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)

Dari hadis ini, dapat diketahui bahwa haji anak kecil atau anak yang belum berusia balighh, maka hajinya sah. Sah hajinya anak kecil laki-laki atau perempuan, baik yang belum ataupun yang sudah memasuki usia tamyiz.

Namun, apakah haji ini dapat menggugurkan kewajiban haji yang ada pada rukun Islam? Jawabnya adalah belum menggugurkan kewajiban tersebut. Artinya, haji anak kecil yang belum balighh tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang terdapat pada rukun Islam, kendati hajinya sah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَ مَنْ حَجَّ وَهُوَ صَغِيْرٌ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa yang berhaji kemudian ia dimerdekakan oleh tuannya, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi. Dan barangsiapa yang berhaji di usia kanak-kanak kemudian ia baligh, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi.” (Hadis disahihkan oeh Syekh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 59)

Tatkala usia seorang anak berusia baligh, maka ia tetap diharuskan untuk berhaji lagi. Mengingat hajinya tatkala sebelum baligh tidak menggugurkan haji Islamnya.

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,

“Para ahli ilmu telah bersepakat, bahwasanya anak kecil ketika melaksanakan haji di masa kecilnya, atau budak ketika berhaji ketika masih berstatus budak, kemudian anak kecil tersebut baligh dan budak tersebut dimerdekakan, maka wajib bagi keduanya untuk mengulangi haji Islamnya.”

4 dari 4 halaman

Tata Cara Anak Ikuti Ibadah Haji

Tata cara haji anak kecil yang belum balighSecara umum, tata cara haji anak kecil yang belum baligh sama dengan haji orang dewasa. Dari segi ihram, tawaf, wukuf, melempar jamrah, dan lain sebagainya. Namun, para ulama membedakan antara anak kecil yang sudah mumayyiz dan yang belum masuk usia mumayyiz. Maka, hendaknya wali dari anak kecil memperhatikan beberapa poin di bawah ini ,

Pertama: Jika anak kecil belum masuk usia tamyiz, maka diniatkan ihram oleh kedua orang tuanya. Boleh ayah atau ibunya. Tidak dikhususkan untuk ayah saja. Sebagaimana hadis yang telah disebutkan di atas.

Kedua: Orang tuanya yang memandikannya ketika berniat ingin ihram, memakaikan kain ihramnya, dan menjauhinya dari larangan-larangan ihram. Seperti, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit, dan lain sebagainya. Jika anak tersebut wanita, maka dilarang untuk memakai sarung tangan dan niqab.

Ketiga: Jika anak kecil sudah memasuki usia tamyiz, maka orang tuanya memerintahkan anak tersebut untuk ihram. Dan ihram anak yang sudah memasuki usia tamyiz itu tidak sah, kecuali dengan izin kedua orang tuanya.

Keempat: Jika anak kecil sudah memasuk usia tamyiz, maka ia wajib untuk bersuci dari hadats dan najis ketika hendak melaksanakan tawaf. Jika belum memasuki usia tamyiz, maka kedua orang tuanyalah yang menyucikan anak tersebut dari najis dan sebagainya.

Kelima: Apa saja yang ada dari ibadah haji, yang mampu dikerjakan oleh anak kecil, maka anak tersebut yang mengerjakannya sendiri. Jika tidak mampu, maka boleh dikerjakan oleh orang tuanya. Seperti melempar jamrah, misalnya.

Keenam: Jika anak kecil yang dibawa untuk tawaf sudah berusia tamyiz, maka anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri dan orang tua yang membawa anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri. Artinya, niatnya masing-masing. Jika anak tersebut belum berusia tamyiz, maka orang tuanyalah yang berniat untuk tawaf.

Demikianlah hukum-hukum yang berkaitan dengan hajinya anak kecil, kendati terdapat banyak perincian-perincian lainnya tentang masalah ini. Silahkan untuk merujuk ke kitab-kitab fikih dari para ulama.

Anak kecil yang belum baligh, boleh untuk melaksanakan haji dan hajinya sah. Namun, haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban haji Islamnya. Sehingga, di lain kesempatan, ia harus melaksanakan haji kembali. Adapun terkait ahkam dibedakan antara anak kecil yang sudah memasuki usia tamyiz dan yang belum memasuk usia tamyiz. Sebagaimana yang telah diterangkan pada poin-poin di atas.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul