Sukses

Hukum Meninjam Uang dari Bank untuk Modal Usaha Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Ketika tak punya modal yang cukup untuk memulai usaha kemudian memutuskan meninjam uang dari bank, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

Liputan6.com, Jakarta - Ada banyak hal yang harus dipersiapkan untuk membangun usaha termasuk dana atau modal. Akan menjadi suatu hal yang berat pastinya jika kita tidak mempunyai tabungan atau uang yang cukup.

Sehingga, akhirnya banyak orang yang memutuskan untuk meminjam uang dari bank sebagai modal usaha. Tentu ada suatu jaminan yang harus dititipkan ke bank agar uang bisa cair sepenuhnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada umumnya meninjam uang dari bank kovensional tidak terlepas dari bunga. Hal ini dikategorikan sebagai riba dalam Islam. 

Lantas, bagaimanakah hukumnya meminjam uang di bank untuk modal usaha? Berikut penjelasannya melansir dari laman muhammadiyah.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Transaksi Bank Konvensional Bersifat Riba

Transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Menurut Majelis Tarjih, bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan (QS. al-Baqarah: 179).

Tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014).

3 dari 3 halaman

Prinsip Syariah Diperbolehkan dalam Proses Transaksi di Bank

Kegiatan Bank Syariah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (12).

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan (QS. al Baqarah: 275).

Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, Majelis Tarjih menyarankan agar mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha.