Liputan6.com, Jakarta - Dalam salah satu ceramahnya, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan bahwa ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi junub, tiga di antaranya dikhususkan untuk perempuan.
"Yang mewajibkan kita mandi adalah bersenggama, biar pun tanpa keluar (air) mani,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (13/8/2024).
Dalam bersenggama, Buya Yahya merincikan beberapa catatan. Pertama, bersenggama dengan cara halal atau haram. Bersetubuh dengan cara yang haram berarti zina.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, memasukkan alat kelamin pria ke jalur depan (qubul) ataupun jalur belakang (dubur). Misalnya, seorang wanita digauli lewat lubang belakang, ataupun seorang lelaki digauli lelaki lain melalui lubang belakang.
Ketiga, bersenggama dengan binatang. Misalnya, lelaki dengan kambing betina ataupun perempuan dengan kera.
"Bagaimana bersenggama yang mewajibkan mandi? Ukurannya bagi orang normal laki-laki yang alat (kemaluan)-nya sempurna, jika kepala kemaluannya masuk, maka itu sudah wajib mandi. Biarpun belum semua batang kemaluannya, hanya kepalanya saja (sudah wajib mandi)," jelas Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Keluar Mani meski Tidak Bersenggama
Selain berhubungan suami istri, ada perkara lain yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar. Adalah jika keluar mani meskipun tidak bersenggama, baik dengan cara yang halal ataupun cara yang haram.
Buya Yahya mencontohkan, keluar mani dengan cara yang halal seperti mimpi basah saat, dikeluarkan mani oleh tangan istri sahnya, ataupun istri mengeluarkan mani dengan tangan suami.
Advertisement
Melahirkan, Nifas, Haid, dan Meninggal
Khusus perempuan, jika melahirkan maka ia wajib mandi besar, baik yang melahirkan secara normal maupun sesar dan melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran).
Perempuan yang menstruasi juga wajib mandi setelah darah haidnya terhenti.
Buya Yahya melanjutkan, sebab mandi wajib berikutnya adalah nifas yang umumnya berlangsung selama 40 hari. Ia menjelaskan, nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah melahirkan dengan tuntas.
“Kalau belum tuntas (misalnya) habis melahirkan kata bidannya ada dua (bayi) lagi di dalam, maka itu belum tuntas, belum nifas," jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menambahkan sebab mandi wajib yang keenam, yaitu meninggal. Kewajiban memandikan orang meninggal dilakukan oleh orang yang masih hidup.
"Itu urusan (orang) yang hidup kalau kita mati (untuk dimandikan), bukan urusan orang mati," pungkas Buya Yahya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa yang mewajibkan mandi itu ada enam, yaitu:
- Bersenggama
- Keluar mani
- Melahirkan
- Haid
- Nifas
- Meninggal
Wallahu a’lam.
Advertisement