Sukses

Jadi Tren usai Saka Tatal Menjalani, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?

Sumpah pocong menjadi tren setelah Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan sumpah pocong dalam ajaran agama Islam tidak ada.

"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi," kata KH Ahmad saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu.

Sumpah pocong itu hanya kearifan lokal saja yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Biasanya, kata dia, ritual sumpah pocong itu untuk mencari kebenaran dan keadilan jika mereka bersengketa karena dizalimi maupun difitnah.

Saat ini, sumpah pocong menjadi tren setelah Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8).

Sumpah yang menggunakan atribut atribut pocong, kemudian dimandikan, dikafani memakai minyak wangi untuk mengingatkan kematian.

"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," katanya menjelaskan, dikutip Antara.

Menurut dia, selama sumpah pocong itu menggunakan kata-kata demi Allah maka sumpahnya sah.

Tetapi, ketika sumpahnya tidak menggunakan kalimat demi Allah maka itu tidak ada sumpah dalam Islam, selain kata-kata demi Allah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mubahalah

Dalam Islam ada juga mubahalah yang isinya sumpah menggunakan kata-kata demi Allah, karena terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara.

Mereka berkumpul bersama anak-anak, isteri dan keluarga sambil berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua orang berselisih tersebut.

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah.

Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan.

"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.