Liputan6.com, Jakarta - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Cut Intan Nabila memilih tidak rujuk dengan suaminya Armor Toreador yang sudah menyakiti beberapa kali sejak 2020. Selebgram asal Aceh itu menegaskan bakal melanjutkan proses hukumnya.
Dalam unggahan terbaru di Instagram @cut.intannabila, Cut Intan menyampaikan permohonan maaf karena selama lima tahun ia menutup diri dari kekerasan yang dilakukan Armor Toreador. Ia tidak banyak bercerita tentang apa yang terjadi dalam rumah tangganya kepada keluarga dan sahabat terdekat.
“Bismillahirrahmanirrahim. Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya, karena saya selalu bergelut dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah,” tulis korban KDRT suami ini, dikutip Ahad (18/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
Cut Intan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengacara yang telah membantu untuk menindak tegas kasus KDRT-nya. Ia juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berempati dan memberi dukungan kepadanya dan keluarga.
Sementara itu, sahabat Cut Intan, Shella Saukia mengungkapkan wanita asal Aceh itu memilih berpisah secara terhormat dengan Armor. Ia sudah memutuskan untuk tidak rujuk dengan suami yang telah menyakiti istri dan anaknya.
“Alhamdulillah dari pihak @cut.intannabila proses tetap berjalan gak ada cabut laporan, gak ada rujuk. Jangan dengerin dulu kabar-kabar yang hoaks ya teman-teman. Cuma dijalanin prosesnya dengan rapi dan Intan juga akan jalani proses perpisahan dengan terhormat,” kata Shella di Instagram pribadinya.
Jika Cut Intan pilih berpisah, ia akan menjalani masa iddah. Sebagai pengetahuan fikih, apa itu masa iddah dan berapa lama masa iddah Cut Intan apabila resmi tidak bersama Armor lagi?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Definisi Masa Iddah dan Macam-macamnya
Advertisement
Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Dicerai Suami
Wanita yang Dicerai Suami dalam Keadaan Hamil
Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil, maka iddahnya hingga melahirkan, sebagaimana dalam keadaan hamil yang ditinggal wafat suaminya.
Wanita yang Dicerai Suami Tidak dalam Keadaan Hamil dan Sedang Haid
Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru'.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).
Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Para ulama al-Syafi’i memaknai quru dengan masa suci. Dan masa iddah dihitung dari masa suci saat diceraikan. Sedangkan jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung sejak masa suci setelah haid itu.
Wanita yang Dicerai Suami Tidak dalam Keadaan Hamil dan Tidak Haid
Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse, maka iddahnya adalah selama tiga bulan, sebagaimana dalam Al-Qur’an.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
Adapun bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.
Wanita yang Dicerai namun Belum Pernah Bergaul Suami-Istri
Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya, sebagaimana firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut‘ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (Q.S. al-Ahzab [33]: 49).
Wallahu a’lam.