Sukses

Sholat di Akhir Waktu Apakah Sah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya, Bisa Haram

Bagaimana jika mengerjakan sholat di akhir waktu? Apakah sah? Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Sholat yang diwajibkan dalam sehari ada lima waktu. Masing-masing mempunyai batas waktu yang telah ditentukan.

Sholat fardhu lebih utama dilaksanakan tepat pada waktunya. Setelah selesai kumandang adzan, muslim dianjurkan segera menunaikan sholat.

Mengerjakan sholat tepat waktu merupakan amalan yang dicintai oleh Allah SWT. Ini sebagaimana disebut dalam hadis nabi berikut.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم أي العمل أحب إلى الله؟ قال: "الصلاة على وقتها"، قلت: ثم أي؟ قال: "بر الوالدين"، قلت: ثم أي؟ قال: "الجهاد في سبيل الله"

Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Rhadiyallallu anhu berkata, 'Aku bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta'ala? Beliau menjawab, "Sholat pada waktunya." 

Kemudian apa? Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orangtua". Kemudian apa? Beliau menjawab, "Jihad fi sabilillah." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pertanyaannya, bagaimana jika mengerjakan sholat di akhir waktu? Apakah sah? Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Mengenal 7 Bagian Waktu Sholat

Mengutip tayangan YouTube Buya Yahya, ulama kharismatik kelahiran Blitar ini menjelaskan bahwa waktu sholat terbagi menjadi tujuh bagian, yaitu waktu fadhilah, ikhtiar, jawaz, jawaz bilkarohah, udzur, daruroh, dan tahrim.

"Waktu fadhilah adalah waktu yang pertama, mendengar suara adzan, Anda bergegas mengambil air wudhu, menutup aurat, lakukan sholat (sunah) dua rakaat, lalu sholat (fardhu), itu namanya waktu fadhilah," kata Buya Yahya, dinukil Jumat (23/8/2024).

Kemudian Buya Yahya menjelaskan soal sholat yang dilakukan di akhir waktu. Ia mengatakan, jika seseorang melaksanakan sholat di waktu tahrim dengan sengaja karena menunda sholat, maka hukumnya dosa, sholatnya tetap sah.

"Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan sholat secara utuh. Jika dzuhur empat rakaat, (misalnya) butuh waktu dua menit, tak tahunya Anda sholat dzuhur semenit sebelum adzan ashar, haram hukumnya," jelas Buya Yahya.

3 dari 3 halaman

Hukum Haram jika Sengaja Menunda Sholat

Buya Yahya menjelaskan, hukum haram itu ketika seseorang memang sengaja menunda sholatnya. Berbeda dengan orang yang ketiduran. 

Misalnya dalam sholat ashar. Seseorang tertidur dari waktu dzuhur, bangun-bangun sebelum magrib langsung bergegas melaksanakan sholat ashar, belum tuntas sholat ashar, kemudian masuk waktu maghrib, maka sholat asharnya sah tanpa berdosa, karena orang itu tertidur dari awal waktu ashar.

"Tapi kalau Anda menunda (sholat) selagi masih cukup (untuk melaksanakan sholat secara utuh pada waktunya, itu) tidak haram, cuma Anda kehilangan keutamaan awal waktu," tutur Buya Yahya.