Sukses

Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Turun Ranjang dan Naik Ranjang Bagaimana Buya?

Hati-hati, ini hukum menikahi adik ipar menurut Buya Yahya. Bolehkah menikahi adik ipar setelah istri meninggal?

Liputan6.com, Jakarta - KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hukum pernikahan dalam Islam.

Buya Yahya membahas tentang hukum menikahi adik dari seorang wanita setelah kakaknya meninggal dunia, atau istilahnya adik ipar.

Buya Yahya mengawali penjelasannya dengan menjelaskan hukum dasar dalam pernikahan. Menurutnya, dalam hukum Islam, seorang pria tidak diperbolehkan untuk menikahi adik dari seorang wanita selama pria tersebut masih dalam hubungan pernikahan dengan kakaknya.

"Anda seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, Anda haram menikahi adiknya selagi Anda masih sambung dengan kakaknya," tuturnya, dikutip dari video di kanal YouTube @buyayahyaofficial.

Penjelasan ini merujuk pada aturan dalam syariat Islam yang melarang seseorang untuk mengumpulkan kakak dan adik dalam satu ikatan pernikahan.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah potensi konflik yang mungkin timbul.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Ini Penting Dipahami

Buya Yahya menekankan bahwa peraturan ini penting untuk dipahami oleh umat Muslim agar dapat menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama.

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa aturan ini memiliki pengecualian ketika kakak dari wanita tersebut meninggal dunia.

Dalam kasus seperti ini, pernikahan dengan adik dari wanita yang sebelumnya menikah dapat diperbolehkan. "Karena dilarang mengumpulkan kakak adik di dalam satu naungan dalam pernikahan, tapi kakaknya meninggal dunia, menikahi adiknya setelah itu gantian ya sah," katanya.

Pernyataan Buya Yahya ini menjelaskan bahwa setelah kematian kakak, hubungan mahram yang menghalangi pernikahan sudah tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, seorang pria yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk menikahi adik dari istrinya karena adanya kakak, kini dapat melanjutkan hubungan tersebut setelah kakak meninggal dunia.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa pernikahan dalam situasi ini bisa memiliki keuntungan tertentu.

"Makanya mahramnya adalah mahram sementara bisa jadi ini menguntungkan karena apa? Karena anaknya itu sudah dekat sama bibinya langsung aja bibinya jadi ibunya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Turun Ranjang, Naik Ranjang Boleh

Hal ini menunjukkan bahwa ikatan keluarga bisa tetap terjaga meskipun terjadi perubahan dalam struktur pernikahan.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, ada fleksibilitas tertentu mengenai hubungan mahram dan pernikahan setelah kematian salah satu pasangan.

"Boleh turun ranjang naik ranjang juga boleh maksudnya Kakaknya juga boleh nah ini mahramnya mahram sementara," imbuhnya.

Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika hukum keluarga dalam Islam.

Video Buya Yahya yang membahas topik ini menunjukkan bagaimana pentingnya memahami aturan-aturan dalam pernikahan dan mahram agar dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan benar.

Sebagai seorang ulama yang dihormati, Buya Yahya selalu berusaha memberikan bimbingan dan penjelasan yang bermanfaat bagi umat Muslim.

Dengan menjelaskan hukum-hukum pernikahan secara mendetail, beliau membantu masyarakat untuk lebih memahami dan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan informasi yang diberikan, diharapkan umat Muslim dapat lebih bijaksana dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan memahami implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil dalam pernikahan.

Dengan penjelasan ini, Buya Yahya berharap agar setiap individu dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum Islam, menjaga keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.