Sukses

Tidak Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bolehkah? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Dalam kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaah Al Bahjah. Bagaimana hukumnya tidak sholat Jumat selama satu tahun lebih karena bekerja sebagai satgas keamanan di Papua?

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki. Ibadah mingguan ini diwajibkan dengan beberapa syarat.

Ada kriteria tertentu untuk orang orang yang diwajibkan menjalankan sholat Jumat atau diistilahkan dengan syarat wajib pelaksanaan shalat Jumat.

Dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri menyebutkan bahwa syarat wajib sholat Jumat ada tujuh. Seandainya tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan shalat Jumat.

Syarat wajib sholat Jumat yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), laki-laki, sehat jasmani, dan bermukim. Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan soal syarat wajib bermukim.

"Wajib Jumat itu bagi laki-laki yang mukim, atau di satu tempat yang memang di tempat tinggal tersebut ada masjid yang mendirikan Jum'at," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (29/8/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Pengertian Mukim sebagai Syarat Wajib Sholat Jumat

Buya Yahya menjelaskan, pengertian mukim dalam syarat wajibnya Jumat adalah orang yang tinggal di satu tempat lebih dari empat hari.

Buya Yahya menambahkan, jika di kampungnya tidak mendirikan sholat jumat, maka wajib mengikuti sholat Jumat di kampung sebelahnya apabila mendengar adzan.  

Jika tidak terdengar adzan atau ada masjid yang mendirikan sholat jumat tapi jauh dari tempat tinggalnya, maka kata Buya Yahya tidak wajib sholat Jumat.

3 dari 4 halaman

Tidak Sholat Jumat karena Kerja

Dalam kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaah Al Bahjah. Bagaimana hukumnya tidak sholat Jumat selama satu tahun lebih karena bekerja sebagai satgas keamanan di Papua?

"Kami tidak tahu pertanyaan ini. Memang di kampung tersebut ada (didirikan) Jumatan atau tidak. Jika memang di kampung Anda tinggal (tempat bertugas atau bekerja) tidak ada Jumatan didirikan, Anda tidak wajib Jumat, cukup melakukan sholat (Dzuhur) berjemaah dengan teman-teman yang ada di situ," jawab Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, masalah wajibnya sholat Jumat ada rambu-rambu tertentu. Udzur meninggalkan sholat Jumat juga banyak. Salah satunya adalah menjaga kehormatan.

"Kalaupun ada (didirikan Jumat) di kampung Anda, sementara Anda harus menjaga keamanan, (maka) Anda tidak wajib Jumat karena menjaga keamanan," jelas Buya Yahya.

4 dari 4 halaman

Keterangan dari Ulama

Mengutip laman Kemenag.go.id, bagaimana dengan pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat? Misalnya, pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat.

Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan.

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

Artinya: “Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah.” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan sholat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini.

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

Artinya: “Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat.” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Berdasarkan keterangan tersebut dan penjelasan Buya Yahya, kesimpulannya adalah seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan sholat Jumat. Dia tidak berdosa meski meninggalkan sholat Jumat. Akan tetapi, dia wajib menggantinya dengan sholat Dzuhur empat rakaat.

Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan. Wallahu a’lam.