Sukses

Bolehkah Bersedekah kepada Nomuslim, Bagaimana Hukumnya?

Sedekah adalah ibadah yang mulia. Melalui sedekah kita dapat membantu meringankan beban orang lain. Lantas, bolehkah bersedekah kepada nonmuslim?

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya menjalankan ibadah wajib, terdapat banyak amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat muslim. Salah satunya dengan bersedekah kepada sesama.

Selain bernilai ibadah, beramal melalui sedekah juga memiliki nilai sosial. Sebab kita dapat turut membantu meringankan beban hidup orang lain. 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92)

Memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun bersedekah kepada saudara yang nonmuslim seringkali menimbulkan permasalahan dan pertanyaan.

Lantas bagaimanakah hukumnya jika seorang muslim memberikan sedekah kepada nonmuslim, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya melansir dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anjuran Bersedekah

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya: “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada nonmuslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya: “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

3 dari 3 halaman

Hukum Bersedekah pada Nonmuslim

Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada nonmuslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya: “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada nonmuslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah nonmuslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya: “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga nonmuslim yang sedang tertimpa musibah.

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.