Sukses

Perlukah Seorang Muslim Bersyahadat Lagi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan lengkap Buya Yahya soal syahadat, wajibkah diucapkan lagi?

Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan tentang perlunya seorang muslim bersyahadat lagi setelah mengucapkannya sekali sering kali muncul, terutama terkait dengan status keimanan seseorang.

Syahadat, sebagai deklarasi keimanan, pada dasarnya hanya perlu diucapkan sekali oleh seseorang ketika pertama kali masuk Islam, dan tidak perlu diulang selama ia tetap dalam keyakinan tersebut.

Namun, jika seseorang keluar dari Islam (murtad) dan ingin kembali, syahadat harus diucapkan kembali sebagai tanda taubat dan kembalinya ke dalam agama.

Menjewab pertanyaan semacam ini KH Yahya Zainul Ma'arif memberikan penjelasan mengenai apakah seorang muslim yang sudah memeluk Islam perlu bersyahadat lagi.

Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang lahir dari ibu yang beriman secara otomatis sudah menjadi seorang Muslim.

"Kalau ada seorang anak lahir dari perut ibu yang beriman, maka secara otomatis dia sudah Islam," ujar Buya Yahya, dikutip melalui kanal YouTube @babangakhtar, Sabtu (31/08/2024). 

Menurut Buya Yahya, tidak ada keharusan bagi seorang Muslim yang telah menjalankan ibadah sehari-hari seperti sholat untuk mengucapkan kembali kalimat syahadat.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Baca Syahadat Wajib untuk Orang Ini

"Nggak ada pembahasan mengucapkan kalimat syahadat lagi bagi mereka yang sudah Islam," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban mengucapkan syahadat hanya berlaku bagi dua kelompok, yakni orang yang kafir asli yang ingin masuk Islam dan orang yang murtad secara jelas.

"Hukum mengucapkan kalimat syahadat adalah wajib, tapi untuk siapa? Itu untuk orang kafir asli dan orang yang murtad," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan kapan kalimat syahadat harus diucapkan. Ia menekankan bahwa syahadat perlu diucapkan oleh mereka yang mula-mula kafir asli dan ingin memeluk Islam.

"Syahadat diucapkan untuk orang yang mula-mula dia kafir asli dan mau masuk Islam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa syahadat juga wajib diucapkan oleh orang yang murtad.

Menurutnya, seseorang yang murtad adalah mereka yang dengan terang-terangan mengingkari ajaran Islam, seperti mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

"Kalau ada yang mengakui nabi setelah Nabi Muhammad atau mengatakan Nabi Muhammad bukan nabi, maka itu murtad. Maka dia harus bersyahadat lagi," jelas Buya Yahya.

Ia menekankan bahwa syahadat dalam konteks ini bukan untuk orang yang sudah Islam dan menjalankan ibadah sehari-hari, melainkan khusus untuk mereka yang baru masuk Islam atau kembali ke Islam setelah murtad.

"Syahadat itu tidak untuk Anda yang sudah sholat berhari-hari dan sudah masuk Islam," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Kalau untuk yang Biasa Sholat Begini

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa bagi seorang Muslim yang sudah menjalankan ibadah dengan benar, tidak ada keharusan untuk mengulang syahadat.

"Untuk yang sudah Islam dan menjalankan ibadah, syahadat itu khusus tidak perlu diulang," ujarnya.

Namun, Buya Yahya juga menegaskan bahwa penting untuk tetap menjaga keimanan dan keyakinan agar tidak terjerumus ke dalam kemurtadan.

"Kita harus menjaga keimanan kita agar tidak tergelincir ke dalam kemurtadan," kata Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam berucap dan berbuat agar tidak sampai murtad, karena itu akan mengharuskan mereka untuk bersyahadat lagi.

"Jangan sampai ucapan atau perbuatan kita membuat kita murtad, karena itu akan mengharuskan kita bersyahadat lagi," ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk selalu memperkuat keimanan dan tidak terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang menyimpang.

"Mari kita perkuat keimanan kita dan jauhi ajaran-ajaran yang menyimpang," ajaknya.

Penjelasan Buya Yahya ini memberikan pencerahan bagi umat Islam, khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki keraguan tentang pentingnya mengulang syahadat setelah memeluk Islam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul