Liputan6.com, Jakarta - Sholat wajib dilaksanakan pada waktunya. Tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat, khususnya yang fardhu. Jika waktunya tiba, maka muslim dianjurkan segera melaksanakan sholat fardhu.
Apabila seorang muslim dengan sengaja tidak melaksanakan sholat fardhu pada waktunya, maka dia berdosa dan diwajibkan untuk mengqadha sholat yang ditinggalkan.
Seorang jamaah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Apakah sah jika sholat sebelum waktunya? Sebab, dia bekerja yang melewati salah satu waktu sholat.
Advertisement
Baca Juga
"Sholat sebelum waktunya tidak sah. Disepakati tidak ada satu ulama pun yang mengatakan sah sholat sebelum waktunya, bahkan syarat sahnya sholat adalah masuk waktu,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (4/9/2024).
Buya Yahya menambahkan, jika permasalahannya jam kerja, seharusnya bisa dikondisikan dengan cara memajukan atau memundurkan jam kerjanya, karena tidak ada yang bisa mengatur perputaran matahari.
"Ya jam kerjanya diatur dong, tapi gak mau orangnya (atasannya), ya jangan kerja di kantor tersebut," ujar Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Boleh Dijamak jika Pekerjaannya Darurat
Buya Yahya mengatakan, dalam melaksanakan sholat fardhu, harus punya pendirian yang kuat. Sebab, sholat fardhu tidak bisa ditinggalkan.
"Jadi tinggal mengatur waktunya. Anda minta izin dong. Minta izin lima menit, gak sampai tiga menit sholat. Sholat Dzuhur lima menit itu sudah istimewa banget," kata Buya Yahya.
Memang sholat Dzuhur dan Ashar kemudian Maghrib dan Isya bisa dijamak atau diqasar, tapi ada syarat tertentu. Misalnya jamak sholat karena bepergian atau melakukan pekerjaan yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
“Seorang dokter yang mengoperasinya jam tiga (sore). Dia melakukan sholat Dzuhur sekalian sholat Ashar (dengan cara jama' taqdim) karena menjaga nyawa manusia dan jadwal operasinya nggak bisa digeser lagi. Ini adalah darurat. Kasus-kasus semacam ini jadi berbeda,” Buya Yahya mencontohkan.
“Terus kerjaan Anda yang bertanya apa kira-kira? Apakah pekerjaan Anda seberat seorang (dokter) operasi bedah saraf yang nggak bisa ditinggalkan sekejap mata pun bisa membahayakan pasien atau bagaimana?" tambah Buya Yahya..
Advertisement
Kesimpulan
Buya Yahya menyimpulkan, dalam keadaan normal tidak diperkenankan sholat sebelum waktunya dan tidak sah. Jika darurat atau sedang dalam perjalanan, maka bisa melakukan sholat dengan jamak taqdim atau takhir, bukan sholat sebelum waktunya.
Wallahu a’lam.