Sukses

Hukum Membatalkan Nazar yang Belum Terkabul, Apakah Berdosa?

Nazar merupakan bentuk pengorbanan dan komitmen yang kuat kepada Allah dengan lebih tekun beribadah. Namun, ketika harapan tidak kunjung dikabulkan, berdosakah jika akhirnya nazar tersebut dibatalkan? Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kita seringkali mempunyai suatu harapan yang ingin sekali diwujudkan. Sehingga, kita berupaya melakukan beragam cara agar dapat meraihnya termasuk dengan berdoa kepada Allah SWT.

Selain dengan berdoa, seorang muslim juga diperkenankan untuk bernazar. Nazar secara sederhana diartikan sebagai janji yang diucapkan sebagai wujud ibadah kepada Allah agar keinginannya segera terkabul. 

Misalnya, seseorang berjanji akan melaksanakan puasa sunnah selama satu bulan penuh apabila mendapat pekerjaan impiannya. Atau bernazar sedekah kepada anak yatim apabila meraih suatu prestasi.

Lantas, jika dalam rentang waktu tertentu harapan yang diinginkan belum juga terkabul, bolehkan seseorang membatalkan nazarnya? Apakah hal tersebut terhitung sebagai dosa?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Nazar dalam Islam

Mengutip penjelasan oleh Ustaz Ahmad Sarwat Lc., dari laman rumah fiqih Indonesia, menerangkan bahwa sebenarnya hukum bernazar dibolehkah dalam Islam. Tetapi, sesungguhnya amalan ini kurang disukai oleh sebagian ulama.

Sebab, ada akhlak yang dinilai kurang baik kepada Allah SWT di balik nazar tersebut. Kesannya, orang baru mau menjalankan amalan ibadah jika keinginannya dikabulkan Allah SWT.

Dalam sejumlah kitab fikih, nazar dimaknai sebagai amalan yang mewajibkan diri sendiri atau orang yang bernazar untuk melakukan perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib menjadi wajib.

Contohnya, bernazar sedekah satu kali gaji kalau menang tender. Sedekah yang mulanya hukumnya sunnah menjadi wajib karena nazar.

3 dari 3 halaman

Perkara Membatalkan Nazar

Kewajiban membayar nazar terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29.

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).

Hukum dasar nazar adalah wajib jika sudah diucapkan. Tidak boleh dicabut karena merupakan janji kepada Allah SWT.

Namun, apabila nazarnya mengandung kemaksiatan atau justru berkebalikan apa yang dibolehkan oleh Allah, maka nazar wajib dibatalkan. Contohnya seperti tidak menjimak istri selama tiga hari usai pernikahan untuk menjaga kesucian istrinya.

Sementara terkait nazar yang belum terjadi kemudian dibatalkan, hal itu boleh dilakukan selama belum ada tanda-tanda keinginannya terkabul. Jika sebaliknya, dia mendapati tanda-tanda harapannya dikabulkan, maka terlarang baginya untuk membatalkan nazarnya.