Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan merupakan ikatan yang sah antara dua insan berbeda yang disatukan dalam bahtera rumah tangga sebagai suami dan istri.
Dalam rumah tangga, baik suami maupun istri sama-sama memiliki kewajiban. Seperti halnya istri memiliki kewajiban termasuk keharusan untuk meminta izin suami atas apa yang ingin dilakukannya.
Advertisement
Baca Juga
Misalnya dalam hal beribadah. Ada banyak amalan sunnah bisa dilakukan bagi seorang istri. Namun, jika seorang perempuan sudah bersuami, terkadang izin suami menjadi lebih penting dari amalan sunnah tersebut.
Bahkan, apabila seorang istri tetap melakukan amalan sunnah itu bisa jadi malah mendatangkan dosa jika sang suami tidak mengizinkannya.
Lantas, apa saja amalan tersebut? Berikut ulasannya mengutip dari laman cahayaislam.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami
Ada banyak jenis puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa Syawal, dll. Jika seorang istri hendak berpuasa sunnah, ia wajib meminta izin suaminya terlebih dahulu agar puasanya menjadi berpahala. Jadi, puasa tanpa izin suami justru bisa membuatnya berdosa. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah berikut ini:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang Wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”
Pasalnya, seorang istri wajib memenuhi hak suaminya. Artinya, amalan sunnah tidak bisa menggugurkan kewajiban istri terhadap suami. Seperti kita ketahui, suami berhak bersenang-senang dengan tubuh istrinya.
Tentu saja, ia tidak bisa menyalurkan syahwatnya jika sang istri berpuasa. Oleh karena itu, menjadi seorang istri harus selalu mengutamakan izin suaminya dibanding melakukan amalan-amalan sunnah.
Advertisement
2. Silaturahim ke Rumah Orangtua Tanpa Izin Suami
Kita semua tahu bahwa silaturahim termasuk salah satu anjuran Rasulullah, apalagi jika silaturahim ke orangtua sendiri atau sanak saudara. Di sisi lain, seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu (para istri) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhiasa dan bertingkah laku seperti orang Jahiliyah dulu.”
Jadi, seorang istri tidak boleh bepergian keluar rumah kecuali sang suami sudah mengizinkannya. Hal ini juga berlaku bahkan jika istri tersebut ingin mengunjungi orangtuanya. Dalam ilmu fiqih, seorang istri yang keluar rumah tanpa izin suami berarti ia berbuat nusyuz, yaitu pembangkangan.
3. Bersedekah Tanpa Izin Suami
Sedekah termasuk salah satu amalan sunnah yang paling Istimewa. Namun, bagaimana jika seorang istri menyedekahkan harta suaminya tanpa izin? Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِهَا شَيْئًا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya.”
Pada dasarnya, seorang istri memang tidak boleh menyedekahkan sesuatu dari rumahnya tanpa seizin suaminya. Namun, jika yang ia infakkan adalah hal sepele, maka tidaklah mengapa ia bersedekah tanpa menunggu izin suaminya terlebih dahulu.
Selain itu, jika harta yang ia infakkan adalah harta sang istri sendiri, seperti hasil ia bekerja, maka hukumnya boleh bersedekah dengan hartanya sendiri tersebut, meski ia tidak izin kepada suaminya. Namun, jika ia meminta izin suaminya terlebih dahulu, maka hal itu akan jauh lebih baik.
Advertisement