Sukses

Apakah Mendengarkan Al-Qur'an Melalui Mp3 Mendapat Pahala?

Allah memerintahkan agar kita bisa mendengarkannya baik-baik serta penuh perhatian dan tenang saat Al-Qur’an dibacakan

Liputan6.com, Jakarta - Seiring perkembangan zaman, bacaan Al-Qur'an bisa direkam melalui berbagai piranti yang lantas diperdengarkan. Beberapa puluh tahun lalu, rekaman bacaan Al-Qur'an berupa kaset atau CD.

Kemudian, seiring perkembangan teknologi bacaan Al-Qur'an bisa pula didengarkan dari MP3 atau file audio-video lainnya.

Pertanyaannya kemudian, apakah jika kira mendengarkan Al-Qur'an melalui Mp3 atau rekaman lainnya akan mendapapatkan pahala?

Melansir Bincangsyariah.com, Senin (9/9/2024), Al-Qur’an adalah bukti nyata bagi manusia dan petunjuk serta rahmat bagi kita semua umat muslim.

Sebab itulah Allah memerintahkan agar kita bisa mendengarkannya baik-baik serta penuh perhatian dan tenang saat Al-Qur’an dibacakan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengagungkan Al-Qur

Yang demikian adalah untuk mengagungkan dan menghormati Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf [7]: 204,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Pahala dan keberkahan Al Qur’an tersebut bisa kita peroleh ketika mendengarkannya. Sebab itulah kita sangat dianjurkan mendengarkan bacaan Alquran dari orang lain, memperhatikan dengan penuh perhatian, berusaha menangis ketika menghayati bacaan Alquran, dan juga kita dianjurkan meminta orang lain untuk membacakan Alquran untuk kita karena hal tersebut lebih membekas di hati kita.

3 dari 3 halaman

Apakah Mendengarkan Rekaman Al-Qur

Lantas bagaimanakah ketika yang didengar hanyalah rekaman Al Qur’an saja? Prof. Dr. Wahabh Az Zuhaly dalam Mausu’ah Al Fiqh Al Islam wa Al Qadhaya Al Muashirah menjelaskan sebagai berikut:

ان ما يسجل على أشرطه الكاسيت هو القرأن نفسه متلوا بصوت القارئ الذي قرأه وأن تسجيله جائز لا مخالفة فيه للشرع وفوائده كثيرة منها استماع القرأن وتدبره وتعليم الناس تلاوته حق تلاوة وحفظه لمن اراد أن يحفظ شيئا منه ويحصل الثواب لمن إستمع القرأن من هذا الشريط كما يحصل له إذا استمعه من القارئ نفسه

Sesungguhnya suara (Al Qur’an) yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al Qur’an iu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya. Hukum merekamnya pun diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat. Bahkan faedahnya banyak, diantaranya memperdengarkan bacaan Al Qur’an serta mentadabburinya, mengajarkan orang lain untuk membaca yang ebnar bagi yang ingin belajar membaca dan menghafal bagi yang ingin menghafal Al Qur’an. Bagi orang yang mendengar rekaman itu juga mendapatkan pahala sebagaimana ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an dari pembacanya secara langsung.

Keterangan di atas menggambarkan bahwa kita tetap mendapatkan pahala dan keberkahan Al Qur’an ketika mendengarkan rekaman Al-Qur’an. Pahala dan keberkahan tersebut didapat oleh keduanya, sang pemilik suara dalam rekaman tersebut dan juga yang mendengarkan suara rekamannya. Sang pemilik suara rekaman telah beramal saleh melalui rekamnnya, sebab darinya banyak orang mendapatkan keberkahan. Sedangkan orang yang mendengarkan juga membawa keberkahan pada dirinya, sebab dengan mendengarkan rekaman Al Qur’an tersebut ia tidak terlalaikan dan bisa mengikuti lantunan ayat perayat secara perlahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.