Liputan6.com, Jakarta - Islam telah memerintahkan kita untuk menjauhi segala bentuk perbuatan zina. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".
Pesan ini mencerminkan larangan keras terhadap perbuatan zina, baik dalam bentuk hubungan seksual pranikah maupun di luar ikatan pernikahan.
Advertisement
Baca Juga
Baik Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, secara tegas mengutuk tindakan zina dan menetapkan sanksi serius sebagai bentuk penegakan norma agama.
Mengutip dari laman merdeka.com, berikut beberapa jenis dosa zina dan hukuman bagi pelakunya.
Saksikan Video Pilihan ini:
Jenis-Jenis Dosa Zina
Dalam Islam, zina dianggap sebagai dosa yang sangat besar dan dihukum dengan hukuman yang berat. Berikut beberapa jenis dosa zina, antara lain:
Zina Al-Laman
Zina Al-Aman umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Zina Muhsan
Jenis dosa berzina selanjutnya adalah Zina Muhsan. Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami.
Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
Zina Ghairu Muhsan
Jenis dosa berzina ini merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah.
Hal tersebut acapkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.
Advertisement
Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam
Dalam syariat Islam, terdapat dua hukuman yang diberlakukan bagi pelaku zina, yaitu rajam (dirajam dengan batu) bagi pelaku zina yang sudah menikah dan seratus kali dera (whipping) bagi pelaku zina yang belum menikah.
Hukuman ini dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surah An-Nur ayat 2-3 yang mengatur hukuman untuk pelaku zina yang sudah menikah, dan Surah An-Nur ayat 2 yang mengatur hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah.
Hukuman ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesucian dan ketertiban dalam masyarakat, serta sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masarakat.
Meskipun hukuman ini terdengar keras, namun penting untuk diingat bahwa dalam Islam juga terdapat banyak rahmat dan kesempatan untuk bertaubat.
Berikut beberapa hukuman zina dalam syariat Islam, antara lain:
Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah
Langkah-langkah memberi hukuman dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dimulai dengan menegaskan bahwa pelaku telah melanggar norma atau aturan masyarakat mengenai pernikahan.
Setelah itu, pastikan bahwa hukuman dicambuk dilakukan sesuai dengan prosedur dan etika yang berlaku.
Pertama-tama, secara formal pelaku harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan mengakui kesalahannya. Kemudian, hukuman harus diberikan di hadapan para saksi atau otoritas yang berwenang untuk memastikan keadilan dan keabsahan hukuman.
Selain itu, penegakan hukuman juga harus memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan pelaku. Pastikan bahwa pemilihan cambuk yang digunakan aman dan tidak menyebabkan cedera yang serius, serta pastikan bahwa pelaku dalam keadaan fisik yang cukup untuk menerima hukuman tersebut. Terakhir, hukuman dicambuk seratus kali harus disaksikan oleh masyarakat sebagai pelajaran bagi mereka yang akan melakukan pelanggaran serupa.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan norma dan aturan yang ada dalam masyarakat mengenai pernikahan serta sebagai upaya mendisiplinkan anggota masyarakat agar patuh terhadap norma tersebut.
Advertisement
Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah
Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
Syarat-syarat pemberlakuan hukuman rajam adalah adanya empat saksi yang melihat langsung perbuatan zina tersebut, atau adanya pengakuan dari pelaku sendiri.
Hukuman ini juga hanya diberlakukan jika pernikahan sudah sah menurut hukum Islam.
Rujukan hadits terkait hukuman rajam dapat ditemukan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, di mana Rasulullah SAW memberikan instruksi untuk menghukum dengan rajam bagi orang yang sudah menikah dan terbukti melakukan perzinahan.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan hukuman rajam adalah surah An-Nur ayat 2, yang menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki yang bersalah melakukan perzinahan harus dihukum dengan seratus kali cambukan.