Sukses

Hukum Menyebarkan Foto Wanita Nonmuslim yang Tidak Menutup Aurat di Medsos

Hukum seorang muslim menyebarkan foto wanita yang tidak menutup aurat terkhusus wanita nonmuslim.

Liputan6.com, Jakarta - Baik pria maupun wanita, tidak jarang mengunggah keseharian mereka ke media sosial (medsos) baik berbentuk postingan maupun status.

Namun, terkadang sesuatu yang dibagikan ke khalayak umum adalah postingan yang akhirnya memiliki dampak kurang baik bagi yang melihatnya, seperti menampilkan postingan tidak menutup aurat bagi wanita. 

Sebagaimana anjuran di dalam Islam, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya dari kepala hingga kaki kecuali wajah dan telapak tangan (Mazhab Syafi’i). Batasan ini, tidak berlaku pada seseorang yang bukan mahram saja, namun juga berlaku bagi nonmuslim meskipun sama-sama wanita. 

Sehingga, bagi wanita muslim diwajibkan untuk menutup aurat dan para ulama juga menganjurkan untuk tidak menyebarkan foto-foto mereka ke media sosial

Namun, bagaimana jika seorang muslim baik wanita maupun pria mengunggah foto seorang nonmuslim ke media sosial? Apakah hal tersebut diperbolehkan? 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 6 halaman

Hukum Menyebarkan Foto Nonmuslim ke Media Sosial

Pada hakikatnya, menyebarkan foto wanita yang tidak berjilbab atau terbuka auratnya akan dikenai hukum tidak boleh, meskipun foto tersebut adalah foto seorang wanita nonmuslim.

Jika seorang muslim melakukan hal tersebut, maka dapat dianggap sebagai dosa jariyah selama foto tersebut dilihat oleh pria ajnabi. 

Mengapa demikian? Karena, meskipun seorang nonmuslim tidak berlaku menutup aurat layaknya di dalam aturan islam, bukan berarti menyebarkannya adalah hal yang dihalalkan. 

Dilansir dari konsultasisyariah.com, berikut alasan mengapa seorang muslim tidak boleh menyebarkan foto wanita nonmuslim yang berpakaian terbuka atau tidak menutup aurat:

3 dari 6 halaman

1. Membentuk Contoh yang Tidak Baik

Menyebarkan foto yang tidak pantas ke sosial media, dapat dijadikan sebagai bentuk motivasi dan normalisasi bagi para wanita untuk tidak menutup aurat. Dengan menyebarkan foto ke sosial media dapat diartikan makna bahwa seseorang melakukan tabarruj. 

Allah telah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 yakni:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumah dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” 

Firman Allah SWT di atas, menjelaskan bahwasanya seorang wanita tidak diperbolehkan untuk bertabarruj. Tabarruj memiliki arti menampakkan aurat dan keindahan dari diri wanita ke khalayak umum. 

Begitupun dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Barangsiapa mencontohkan suatu kebiasaan yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, barangsiapa yang mencontohkan suatu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun" (HR. Muslim no. 1017).

4 dari 6 halaman

2. Wanita adalah Godaan Terbesar bagi Pria

Beberapa dalil baik yang terkandung dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah, menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki keindahan, sehingga keindahan tersebut  apabila tidak dijaga dapat menjadi godaan terbesar bagi pria. 

Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Ali-Imran ayat 14:

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.”

Kemudian, dalam hadis Rasulullah SAW dari Usamah bin Zaid RA, beliau berkata:

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan dalam hadis lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW berkata:

“Wanita adalah aurat. jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi)

Beberapa dalil di atas, menunjukkan bahwa tidak ada perumpamaan yang mengatakan bahwa hanya wanita beragama Islam saja yang dapat menjadi godaan terbesar bagi pria. Dengan kata lain, fitnah atau godaan wanita tidak dibedakan apakah ia adalah wanita mukminah atau wanita kafirah. 

Baik firman Allah maupun hadis Rasulullah SAW, menunjukkan istilah mutlak bagi siapa saja yang berjenis kelamin wanita. Sehingga menyebarkan foto wanita terutama yang terbuka auratnya walaupun merupakan nonmuslim tidak diperbolehkan, karena hakikatnya wanita adalah cobaan bagi pria. 

5 dari 6 halaman

3. Setiap Manusia Terkena Beban Syari’at

Sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwasanya baik muslim maupun nonmuslim akan terkena beban syari’at yang mana dalam hal ini adalah kewajiban dalam menggunakan jilbab dan menutup aurat bagi wanita. 

Hal ini, sesuai dengan pendapat dari mazhab Maliki dan Imam Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi serta para ulama lainnya, yang merujuk pada firman Allah:

“Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) saqar? mereka (orang-orang kafir) menjawab, “dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Mudatsir ayat 42-44)

Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya orang kafir di azab karena mereka tidak melaksanakan sholat dengan artian bahwa mereka juga terkena kewajiban menunaikan sholat. Maka, dalam menutup aurat aturan tersebut juga berlaku sehingga wanita nonmuslim yang tidak menutup aurat juga dikenakan dosa sehingga tidak boleh untuk menyebarkan fotonya. 

6 dari 6 halaman

4. Seumpama Bersekongkol dengan Setan

Menyebarkan foto wanita yang tidak menutup aurat, dapat diibaratkan sebagai bantuan kepada setan untuk menggoda sesama muslim. 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari)

Tidak hanya itu, pemikiran tentang seorang nonmuslim tidak perlu untuk menutup aurat dapat memberikan konsekuensi bahwasanya menyebarkan foto mereka adalah sesuatu yang diperbolehkan. 

Dalil-dalil di atas, tidak bermakna bahwa wanita merupakan sumber dari segala dosa dari pria. Namun, dalil-dalil tersebut, merupakan suatu perumpamaan bahwasanya wanita adalah makhluk yang mulia dan seharusnya terjaga dengan selalu menutup auratnya dan tidak menyebarkannya secara berlebihan di media sosial, meskipun wanita itu adalah seorang nonmuslim.