Sukses

Bagaimana Sikap Makmum Jika Imam Melakukan Qunut Sholat Subuh? Begini Penjelasan Muhammadiyah

Dalam pandangan Muhammadiyah, qunut tidak dianggap sebagai rukun sholat subuh. Oleh sebab itu, inilah sikap yang harus dilakukan oleh seorang makmum ketika mendapati imam membaca qunut.

Liputan6.com, Jakarta - Doa qunut merupakan doa yang dibaca dalam posisi i’tidal pada rakaat kedua sholat Subuh. Dalam pandangan Muhammadiyah tidak ada doa qunut dalam pelaksanaan sholat Subuh sebab dalil tertentu. 

Sebagaimana qunut yang ada berdasarkan tuntunan Muhammadiyah yaitu qunut nazilah. Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan selama satu bulan ketika umat Islam mengalami kesusahan atau musibah besar.

Berbeda halnya saat melaksanakan sholat subuh berjamaah, sering muncul pertanyaan khususnya bagi makmum mengenai kewajiban mengaminkan dan membaca qunut jika imam melakukannya.

Apakah seorang makmum harus ikut mengaminkan dan mengangkat tangan seperti imam, atau sikap seperti apa yang seharusnya dilakukan? Berikut penjelasannya mengutip dari laman muhammadiyah.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Sikap Makmum Saat Imam Membaca Qunut Sholat Subuh

Dalam sholat subuh berjamaah, jika imam membaca qunut maka seorang makmum pada prinsipnya harus mengikuti imam dalam gerakan sholat. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم]

“Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia salat dengan berdiri maka salatlah kalian dengan berdiri” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, makmum diwajibkan mengikuti gerakan imam yang merupakan rukun salat, namun tidak diwajibkan mengikuti semua gerakan di luar rukun sholat. Gerakan-gerakan seperti menggaruk, batuk, atau bersin oleh imam tidak perlu diikuti oleh makmum, karena tidak termasuk dalam rukun salat.

Begitu pula dengan qunut, yang dalam pandangan Muhammadiyah tidak dianggap sebagai rukun sholat subuh. Maka dari itu, seorang makmum yang tidak meyakini keabsahan qunut tidak perlu mengaminkannya atau mengangkat tangan meskipun imam melakukannya. Makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri dalam posisi iktidal.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi, “Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Artinya, dalam beribadah, harus ada tuntunan yang jelas berdasarkan dalil yang kuat. Jika seorang makmum meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun sholat, ia tidak perlu melakukannya, meskipun imam membacanya.

Dalam kesimpulan, ketika seorang makmum mengikuti sholat subuh berjamaah dengan imam yang membaca qunut, ia tidak wajib mengikuti bacaan qunut dan gerakan mengangkat tangan jika ia meyakini bahwa qunut tidak termasuk dalam rukun sholat. Cukup bagi makmum untuk berdiri diam dalam posisi iktidal dan mengikuti rukun-rukun sholat yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh imam.