Liputan6.com, Cilacap - Poligami ialah seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Islam tidak melarang poligami secara mutlak dan tidak pula menganjurkan secara mutlak.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Islam seorang suami hanya boleh menikahi wanita maksimal empat orang istri. Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa (4) : 3).
Baca Juga
Perihal poligami, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) mengupas logika sebagai pembelaan bagi para Nabi dan orang sholeh yang melakukan poligami. Dalam menguraikan masalah ini Gus Baha menggunakan logika yang sukar dibantah.
Simak Video Pilihan Ini:
Logika Gus Baha
Menurut Gus Baha membela para Nabi yang melakukan poligami sangat mudah. Menurutnya cukup menggunakan dalil aqli (rasional).
“Misalnya kita bela Nabi itu poligami atau orang-orang sholeh poligami, membelanya gampang karena pakai rasional,” terangnya dikutip dari tayangan YouTube Short @MasYaiAly, Minggu (22/09/2024).
Gus Baha lantas menguraikan dalil logika bahwa Nabi adalah orang baik. Jikalau ada orang baik melindungi 1 orang wanita tentu saja baik. Oleh sebab itu, maka tentu saja menikahi wanita lebih dari satu tentu saja lebih baik.
"Melindungi perempuan satu yang baik hukumnya apa? baik," paparnya.
"Kalau dua lebih baik, logika luh tapi nggak usah dipraktikkan," sambungnya.
Advertisement
Tak Berlaku bagi Sembarang Orang
Gus Baha juga mengaskan bahwa logika ini hanya berlaku bagi orang-orang yang baik saja seperti para Nabi dan orang-orang yang sholeh, tidak sembarangan berlaku untuk semua orang perihal status hukum pasti dalam melakukan poligami.
Pasalnya bagi orang pada umumnya boleh jadi poligami hukumnya haram sebab memiliki 1 orang istri saja berpotensi ditelantarkan.
“Ini kan cerita orang baik, bukan cerita kamu, bukan!" paparnya
“Orang baik melindungi perempuan satu baik. Jadi apa? Baik. Melindungi perempuan dua? jadi baik," sambungnya.
"Nah sekarang tinggal kebalikannya, kamu satu saja kamu terlantarkan, lantarkan orang satu dosa, orang dua lebih dosa, meskipun anda nggak berani poligami, membela bahwa kenapa sih nabi-nabi dulu poligami, gampang!" tegasnya.
“Tapi tidak harus kamu praktikkan, kamu kan kamu enggak orang baik, gitu maksud saya! tapi untuk membela secara rasional tuh gampang jelas ya?” pungkasnya.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul