Liputan6.com, Jakarta - Membaca surah Al-Fatihah dalam sholat sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim karena bagian dari rukun sholat. Dapat diartikan sholat yang tidak membaca Al-Fatihah tidak sah karena tidak memenuhi rukunnya,
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.” (Shahih Bukhari, hadis nomor 714).
Dalam membaca Al-Fatihah kita tahu bahwa ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa basmalah adalah ayat pertama sehingga ketika membaca Al-Fatihah wajib membaca kalimat tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Adapun pendapat kedua menyebut ayat yang diawali lafadz hamdalah adalah ayat pertama dalam surah Al-Fatihah, sehingga tidak perlu membaca basmalah.
Terkait perbedaan pendapat ini, seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya terkait bacaan Al-Fatihah imam dalam sholat berjemaah.
Bagaimana jika imam tidak membaca bismillahirrahmanirrahim sedangkan makmumnya penganut mazhab Syafi’i yang harus menyertakan basmalah dalam Al-Fatihah? Apakah sholatnya sah?
Simak berikut penjelasan Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, ada dua pendapat untuk menjawab pertanyaan di atas. Pendapat pertama menyatakan sah atau tidaknya sholat tergantung pandangan makmum. Jika menurut makmum sholatnya tidak sah karena imam tidak memakai basmalah, maka sholatnya juga tidak sah.
“Maka aku tidak boleh bermakmum dengan dia. Sebab, menurut keyakinanku dia adalah tidak sah. Biarpun dia punya keyakinan lain karena. (Misalnya) menurut dia sah meski tidak bisa membaca (basmalah) atau tetap sah meski dia mazhabnya bukan Syafi'i nggak pakai bismillah,” tuturnya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Senin (23/9/2024).
“Tapi menurut saya karena tidak sah, maka saya tidak boleh ikut. Ini pendapat yang dikukuhkan,” jelas Buya Yahya.
Advertisement
Boleh Bermakmum kepada Imam yang Tak Pakai Basmalah saat Baca Al-Fatihah
Pendapat kedua adalah membolehkan sholat kepada orang yang belum sempurna bacaan surah Al-Fatihah-nya dan tidak menggunakan basmalah. Pendapat dapat digunakan agar tidak kaku di masyarakat.
“Jadi, jika Anda melihat yang semacam itu, Anda bebas. Anda boleh mengikutinya dan sholat Anda sah menurut pendapat yang kedua. Ini pembahasan fiqih, gak usah ragu, gak usah Anda bimbang,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mencontohkan, saat pergi ke Makkah seseorang yang bermazhab Syafi’i tidak perlu mengikuti pendapat pertama. Ia boleh mengikuti pendapat kedua yang membolehkan sholat kepada imam tanpa basmalah dalam Al-Fatihah.
“Jadi kita harus bijak. Bijak jadi imam, bijak jadi makmum. Bijak jadi imam itu bagaimana? Kalau Anda biasa sholat di orang yang pakai bismillah biarpun mazhab Anda bukan Syafi'i, ya pakai bismillah dong, kasihan umat,” kata Buya Yahya.
Jika merujuk pada pendapat kedua yang dijelaskan Buya Yahya, maka sholat makmum sah meskipun berjemaah dengan imam yang tak pakai basmalah saat membaca Al-Fatihah.
Wallahu a’lam.